MOJOKERTO,Beritalima.com- Polres Mojokerto Kota di praperadilan oleh Enam Tersangka dalam kasus pengeroyokan anggota perguruan silat beberapa waktu lalu.
Enam Pemohon gugatan di Pengadilan Negeri Mojokerto tersebut merasa penetapan tersangka pengeroyokan anggota perguruan silat di Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Mojokerto cacat dimata hukum karena kurang bukti permulaan.
Sidang perdana gugatan praperadilan dimulai di ruang sidang Candra PN Mojokerto sekitar pukul 09.30 WIB. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Syufrinaldi. Pemohon diwakili kuasa hukumnya Pedel Castro hadir secara langsung, sementara dari pihak termohon dihadiri Kanit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Ipda Sugianto. Pada Senin (18/12/2023)
Pedel Castro mengatakan, penetapan enam tersangka penganiayaan anggota perguruan silat di Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Mojokerto pada 30 Oktober 2023 lalu tidak sah.
“Menyatakan tindakan termohon yang menetapkan para pemohon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dalam pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP tidak sah dimata hukum,” ucapnya.
Dari enam tersangka, empat diantaranya masih dibawah umur. Diantaranya FMP (17) warga Kecamatan Jetis, AJA (15) warga Kecamatan Puri, AAP (17) warga Kecamatan Jatirejo dan MD (17) warga Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto. Sementara itu, dua tersangka dewasa adalah Muhammad Rio Alviansyah alias Mohan (20), warga Kecamatan Jetis dan Willy Dhanny Setiawan (25) warga Kecamatan Puri.
Mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap anggota perguruan silat yang pulang sehabis pulang berdemo dari Mapolres Mojokerto.
Namun, Pedel Castro beranggapan jika penetapan tersangka itu, Polres Mojokerto Kota terlalu gegabah dan cenderung dipaksakan. Sebab Polres Mojokerto Kota hanya mengantongi satu bukti permulaan yang sesuai undang-undang. Selain itu ia menegaskan jika para termohon tidak melakukan tindakan pengeroyokan tersebut.
“Dalam pengamtan kami, bukti yang sesuai hanya laporan dari korban, sementara saksi warga dan kamera CCTV tidak ada. Selain itu, para pemohon ini tidak pernah ke TKP. Mereka hanya nongkrong di balai desa,” jelasnya.
Oleh karena itu, Pedel Castro meminta agar majelis hakim menyatakan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan para pemohon tidak sah, meminta termohon menghentikan penyidikan dan membebaskan para pemohon.
“Dan juga meminta agar Majelis Hakim menyatakan penyitaan barang milik pemohon untuk dijadikan bukti tidak sah karena tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur perundang-undangan,” tuturnya.
Pidel Castro juga menuntut Polresta Mojokerto Kota membayar uang ganti rugi sebesar Rp 23,4 juta; membuat permintaan maaf secara lisan dan tertulis dan merehabilitasi nama baik pemohon.
Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Ipda Sugianto mengatakan jika pihaknya akan menjawab semua tudingan yang dilayangkan pemohon besok.
“Kita akan menyiapkan jawabannya dulu,” ucapnya. (Kar)