Disinyalir Tak Memiliki ijin, Sejumlah Reklame di Jl. R.A Basuni Ditertibkan Oleh Satpol PP

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Beritalima.com- Diduga belum kantongi izin, sejumlah Reklame Permanen dan Non Permanen yang berada di sepanjang Jl. R.A Basuni, Desa Jampirogo Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Mojokerto

Selain menertibkan Reklame Non Permanen yang tertempel di pohon, tampak petugas Pol PP juga berupaya keras menurunkan reklame permanen dengan materi Beer Prost. Reklame tersebut ternyata tidak memiliki izin tayang dan pemasangannya pun mengganggu pengguna jalan karena menjorok ke badan jalan.

Menurut Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto Drs Nurhono, MM, pada wartawan mengatakan, pihaknya hanya merusaha melaksanakan penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Masih kata Nurhono, sebelum melakukan penertiban terlebih dahulu pihaknya telah melakukan koordinasi dengan DPMPTSP yang menangani berbagai jenis perijinan reklame.

“Berdasarkan data hasil laporan dari DPMPTSP, reklame non permanen yang terpasang di pohon dan reklame permanen dengan materi Beer Prost yang berada di Jl. R.A Basuni, Jampirogo, Sooko (depan KPP Pratama Mojokerto) tidak memiliki izin tayang, akhirnya kami lakukan penertiban,” jelasnya.(Kar)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait