MOJOKERTO, Beritalima.com – Dinilai tak patuhi perintah bupati dr Ikfina Fahmawati, Tiga Instansi di Pemkab Mojokerto, Inspektorat, DPMD dan Kantor Kecamatan Pacet, bakal dilaporkan Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Jalasutra ke bupati Mojokerto.
Menurut Edy Kuswadi, S.H, Ketua YBH Jalasutra memilih melaporkan ketiga instansi tersebut ke bupati Mojokerto lantaran Inspektorat, DPMD,dan Kecamatan Pacet enggan melaksanakan disposisi bupati terkait pengaduan YBH Jalasutra yang mempersalahkan pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) desa Wiyu dan desa Pacet
“Ketiga instasi itu tidak mendukung penegakan hukum yang di lakukan KPK waktu ibu bupati dan bawahan dalam menandatangani pakta integritas” Kata Edy Kuswadi kepada awak Media. Kamis (20/6/2024)
Lebih lanjut Edy menambahkan, awal permasalahan itu, saat dirinya melaporkan kedua di diwilayah kecamatan Pacet, ke bupati Mojokerto selaku pimpinan tertinggi di Pemkab Mojokerto.
Dalam laporan itu, dirinya meminta bupati Mojokerto untuk melakukan pengawasan, peringatan kepada desa yang mendapat program PTSL untuk kembali sesuai prosedur biaya maksimal Rp 150 ribu sesuai dengan SKB 3 Menteri no 25/SKB/V/2017.
“Di Kedua desa tersebut, PTSL di tarik antara Rp 300 hingga Rp 600 ribu, itu sudah melanggar SKB 3 Menteri, Peraturan harus di ta,ati dan di dilaksakan bukannya di langgar,,musyawarah yang melanggar peraturan sama saja dengan perbuatan melawan hukum,” tambahnya
Surat dari YBH Jalasutra, masih kata Edy Kuswadi, bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati telah mendisposisi kepada Sekertaris Daerah, kemudian di teruskan ke Asisten Pemerintahan dan Kesra dan memerintahkan kepada 1 DPMD. 2 Kecamatan Pacet. 3 inspektorat untuk memonitor pelaksanaan dan perkembangan, tindak lanjuti Disposisi pimpinan dan juga pembinaan.
“Namun hingga saat ini disposisi tersebut belum dilaksanakan oleh tiga instansi tersebut” ungkap Edy
Terkait penarikan PTSL di Dua Desa yang tidak sesuai SKB 3 menteri, YBH Jalasutra akan kirim surat ke ATR/BPN. mendes PDTT dan Kemendagri.
“Apalagi statemen kades pacet tentang lek spesialis derogat generalis sangat membingungkan bagi kalangan dunia hukum, ini peraturan bukan Undang undang” pungkas Edy
Sementara itu, Drs Puji Widodo ketika dikonfirmasi via WhatsApp terkait permasalahan itu, Sedang berjalan ” tulis Puji Widodo
Sementara itu camat Pacet, Aprianto yang juga di konfirmasi via WhatsApp mengatakan, bahwa terkait Disposisi surat di YBH Jalasutra sudah di tindaklanjuti.
“Inspektorat sudah turun ke lapangan mas” ucap Camat Pacet via aplikasi WhatsApp. (Kar)