Diskopperindagpar Kabupaten Madiun Sosialisasikan Regulasi Pariwisata

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Pariwisata (Diskopperindagpar) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, melakukan sosialisasi Regulasi Pariwisata Kabupaten Madiun 2016.

Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata Diskopperindagpar Kabupaten Madiun, Isbani, SE, dihadiri sekitar enam puluh orang. Diantaranya perwakilan dari pengusaha transportasi wisata, perjalanan wisata, akomodasi/Hotel, Cafe, Karaoke dan Pengelola Desa Wisata.
Sedangkan narasumber dalam kegiatan yang dilaksanakan 6,8,9 Desember 2016 di Catur Resort Madiun ini, yakni dari Asosiasi Desa Wisata Indonesia (ASIDEWI) pusat.
Menurut Kabid Pariwisata Diskopperindagpar Kabupaten Madiun, Isbani, SE, kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberi pemahaman lebih terhadap pelaku usaha pariwisata tentang regulasi atau peraturan tentang pariwisata mulai dari Undang-Undang, Peraturan Menteri (Permen) Pariwisata RI Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Wisata hingga Peraturan Daerah.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih terhadap pelaku usaha pariwisata tentang regulasi pariwisata mulai dari Undang-Undang, Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata dan Perda,” terang Isbani, SE, kepada wartawan.
Menurutnya lagi, dengan kegiatan ini, para pelaku pariwisata diharapkan untuk segera mendaftarkan usahanya sehingga memiliki legalitas di mata hukum.
“Dengan acara ini, kami harapkan para pelaku wisata untuk segera mendaftarkan usahanya sehingga dengan begitu memiliki legalitas hukum,” pungkasnya. (Dibyo)
beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *