beritalima.com | Guna meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit TNI AL, Dinas Hukum atau Diskum secara berkala memberikan pembekalan hukum kepada prajurit di satuan-satuan kapal dibawah jajaran Koarmada II. Kali ini giliran Satuan Kapal Cepat (Satkat) yang mendapat pembekalan hukum. Acara tersebut dilaksanakan di Aula Satkat, Kamis (23/7).
Dalam kegiatan tersebut, para prajurit yang berasal dari unsur KRI di jajaran Satuan kapal cepat mendapat pembekalan hukum yang disampaikan oleh Kasubdis Dargakkum Letkol Laut (KH) M. Yunus.
Adapun materi yang disampaikan, adalah permasalahan yang sering dihadapi oleh para prajurit termasuk ancaman bagi pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan Narkotika. Serta yang tidak kalah penting adalah memberikan konsultasi hukum kepada para prajurit.
“Dinas akan memberikan bantuan dan konsultasi hukum bagi para prajurit yang sedang dalam masalah, yang bukan merupakan tindak pelanggaran dan kejahatan. Namun tindakan tegas akan diterapkan terhadap seluruh prajurit yang dengan sengaja melanggar aturan yang telah ditetapkan,” terangnya.
“Dengan adanya Penyuluhan Hukum seperti ini, semoga dapat menjadikan pengetahuan dan pemahaman bagi prajurit dalam menghadapi tugas ke depan. Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari perintah Pangkoarmada II Laksda TNI Heru Kusmanto, agar prajurit hendaknya dibekali dengan pengetahuan hukum, khususnya Hukum Pidana Militer supaya mereka bisa menghindari segala hal yang bertentangan dengan hukum dan undang-undang,” tandas Yunus.