JAKARTA, beritalima.com – Diskusi Nasional 2019 tentang Pemilihan Presiden dan Sistem Tata Negara Indonesia Serta Perspektif Islam Dalam Bernegara. Dihadiri dua narasumber diantaranya adalah Nadirsyah Hosen, salah satu Dosen Hukum pada Monash University, di Australia, juga aebagai Raois Syuriah PCI NU Australia, New Zealand dan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., pendiri Jimky School Law & Government, yang juga sebagai mantan Ketua MK Periode 2003 – 2008.
Diskusi yang dimoderatori oleh Presiden Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI), Dr. M. Achsin, MM., M.Kn., M.Ec.Dev., M.Si., dibuka oleh Ketua Umum Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) Soedeson Tandra, SH., M.Hum, lebih mengarah untuk mencari solusi penyelesaian masalah hoaks yang dikelola oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Diskusi yang diselenggarakan atas kerjasama HKPI dan PPLI ini, Jum’at (11/1/2019) di Ruang Pertemuan Lantai 6, Gapura Prima Office Tower, The Balleza Permata Hijau, Jakarta Barat. Hadir sekitar 150 orang dari berbagai elemen. Pada kesempatan itu, Jimly Asshiddiqie yang mengawali pembicaraan bahwa dalam menghadapi Pemilu serentak 17 April 2019 nanti itu, cenderung terjadi kesalahan teknis akibat pemberitaan bohong atau hoaks.
Ia pun menjelaskan bahwa dalam menghadapi Pilpres dan Pileg secara serentak bukan soal efesien akan tetapi melihat dari sistem ketatanegaraan yang benar. Hal ini berbeda dengan pemilihan – pemilihan presiden sebelumnya baik era Soeharto yang dipilih secara tidak langsung di parlemen, maupun di era reformasi dalam pemilihan presiden dipilih langsung oleh rakyat.
“Menjelang Pilpres dan Pileg sekarang ini dipengaruhi oleh berita hoaks, dan muncul golongan kebangsaan dan golongan Islam hingga sekarang muncul emosional dan tindakan yang tidak rasional,” terangnya.
Ditambahkan Jimly, negara sedang menjalankan inkonstitusional, hingga saling mengejek dan menjalankan demokrasi destruktif. Usai diskusi dilaksanakan penyerahan cinderamata untuk narasumber yang diberikan dari penyelenggara Diskusi Nasional. ddm