JAKARTA, beritalima.com – Diskusi Tematik yang diselenggarakan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Jakarta Utara, mengetengahkan tentang Kupas Tuntas Hukum Beracara di Mahkamah Konstitusi RI. Hadir sekitar 100 orang peserta diskusi termasuk Dr. Manahan MP Sitompul, SH., M. Hum, Hakim Mahkamah Konstitusi RI sebagai nara sumber.
Namun dalam sambutan yang diawali oleh Ketua PBH Jakarta Utara, Guntur Perdamaian, SH menyatakan bahwa tema tersebut merupakan diskusi pertama untuk menambah pengetahuan hukum secara berkelanjutan, baik yang telah mengikuti bimtek maupun yang belum pernah mengikuti bimtek. Peserta didominasi oleh kalangan mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi dan diikuti oleh advokat dari DPC di luar DPC Peradi Jakarta Utara.
Lebih lanjut Hakim Mahkamah Konstitusi yang didampingi Ketua PBH Jakarta Utara dan Sekretaris DPC Peradi Jakarta Utara. Ia menyampaikan materi kepada peserta Diskusi Tematik, bahwa kewenangan MK adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan antarlembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
Ia pun menjelaskan terkait tema yang dijabarkan, diantaranya menyangkut hukum acara pengujian undang – undang, hukum acara perselisihan hasil pemilihan umum, dan hukum acara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dalam hukum acara pengujian undang – undang atau uji materil (judicial review). Pertama harus membuat permohonan kepada Mahkamah Konstitusi yang harus ditandatangani oleh Pemohon atau kuasa hukumnya.
Kedua, pemohon memiliki hak untuk mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan atau sengketa di depan Mahkamah Konstitusi. Sayangnya pemohon tidak memiliki legal standing akan menerima putusan MK yang menyatakan permohonannya tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard.
Ketiga, memberikan keterangan, sesuai Pasal 41 ayat 2 UU MK mengatur bahwa dalam persidangan, hakim konstitusi memeriksa permohonan beserta alat bukti yang diajukan. Keempat, pihak yang berkepentingan langsung dengan pokok perkara. Namun dalam Pasal 14 ayat 2 PMK 06/2005, pihak terkait dapat diberikan hak – hak yang sama dengan pemohon dalam persidangan.
“Kelima, objek permohonan, sesuai Pasal 24C ayat 1 perubahan Ketiga UUD 1945, bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD,” ujar Manahan kepada peserta, Jum’at (26/4/2019) di eL Hotel, Jakarta Utara.
Keenam, putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan harus didasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Putusan MK dapat dijatuhkan hari itu juga atau ditunda pada hari yang lain dengan keharusan memberi tahu kepada para pihak.
“MK mengatur tiga jenis amar putusan, yaitu permohonan tidak dapat diterima, permohonan dikabulkan, dan permohonan ditolak,” tandasnya. ddm