Kabupaten Malang, beritalimacom| Sejumlah pengurus serikat pekerja dari PT. Pakis Mas memenuhi undangan mediasi Disnaker Kabupaten Malang. Hal itu terkait pembahasan mediasi perselisihan hubungan industrial dalam hal dua orang buruh PT. Pakis Mas yang telah bekerja selama 21 tahun kemudian karena sakit dan meninggal dunia.
“Hingga karenanya ahli waris dari pekerja tersebut seharusnya mendapatkan suatu hak hak keperburuhan,” ungkap Lutfi Chafidz Pengurus Serikat Buruh dan Kuasa hukum Ahli Waris, Kamis 02/102025.
Menurutnya, Buruh yang meninggal bernama Alm. Kasti yang meninggal pada tanggal 8 februari 2025 dan Alm. Susmiati yang meninggal pada tanal 22 Mei 2025. Dalam agenda mediasi tersebut, ternyata pihak perusahaan tidak hadir meski telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali.
“Hari ini adalah panggilan yang ke-tiga upaya penyelesaian masalah terkait hak buruh yang tidak diberikan, ini menunjukkan itikat tidak baik didalam upaya penyelesaian permasalahan, sebab seharusnya perusahaan menghormati hukum dan institusi negara yang berupaya mencari solusi terbaik dari masalah yang ada, dengan sampai tiga kali memanggil tetapi diabaikan seperti ini, kentara sekali perusahaan melecehkan Disnaker dengan mengabaikan undangan berkali kali seperti ini, disamping juga upaya yang diminta buruh juga tidak berlebihan, sebab masih berada didalam koridor hak normatif,” ungkapnya.
Terpisah menanggapi peristiwa itu, Bupati Lumbung Informasi Rakyat Kabupaten Malang Wiwid Tuhu Prasetyo, menampaikan bahwa menurut ketentuan hukum di Indonesia, buruh yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja tetap dianggap sebagai alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Oleh karena itu, ahli waris dari buruh berhak menerima pesangon, yang terkait besarannya semestinya bisa dilihat dari ketentuan Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021.
“Kalau tidak salah dengan masa kerja diatas 20 tahun, buruh yang bersangkutan setidaknya berhak atas uang pesangon sebesar 18 bulan upah dan uang penghargaan masa kerja sebesar 8 kali upah,” terangnya.
Bahkan, lanjut Tuhu bisa jadi juga akan punya hak atas uang Jaminan Hari Tua (JHT), Uang Pengganti Hak (UPH), termasuk Jaminan Kematian (JKM) yang diberikan dalam bentuk uang tunai sekaligus kepada ahli waris yang sah.
“Besarannya menurut PP 82/2019 adalah santunan sekaligus Rp 20 juta, santunan berkala yang dibayar sekaligus Rp 12 juta, dan biaya pemakaman Rp 10 juta, sehingga totalnya Rp 42 juta, termasuk juga ahli waris berhak atas manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan, asalkan karyawan tercatat sebagai peserta aktif,” jelas Tuhu.
Wiwid Tuhu juga menyampaikan, seharusnya semua stake holder perburuhan memiliki perhatian terhadap permasalahan semacam ini, karena bisa jadi problem seperti ini banyakterjadi tetapi luput dari pengawasan, dan untuk dipahami bahwasannya pelanggaran hak normatif buruh seharusnya tidak dipandang sebagai sengketa hukum.
“Tapi hukum normatif harus ditegakkan dengan sangsi yang tegas untuk menjamin kepatuhan, yang tentu sangsinya bisa diberikan sesuai kewenangan aparat, dalam hal ini bisa diproses pidana oleh kepolisian disamping administrasi oleh aparat pemerintah daerah, semisal disnaker ataupun dinas,” terangnya.
Sementara itu, Yudi Hindarto Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Malang menambahkan bahwa permasalahan yang terjadi antara PT Pakis Mas dan ahli waris saat ini masih dalam proses mediasi, yang masih belum ada titik temu.
“Saat ini, sudah mediasi ke 3 namun masih belum ada titik temu, dan nantu kita jadwalkan mediasi lagi,” tutupnya.
Amin/Red






