SURABAYA, beritalima.com | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur mulai mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan tak patuh aturan. Mereka memanggil perusahaan-perusahaan penunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut.
Pemanggilan terhadap perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut yang menunggak iuran ini, yang jumlahnya sekitar 200 perusahaan, dilakukan di Kantor Disnakertrans Jatim, Jalan Dukuh Menanggal Selatan 124 Surabaya, Kamis-Jumat (1-2/8/2019).
Hadir di acara ini di antaranya Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut, Oki Widya Gandha, dan Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans Jatim, Suhartoyo.
Selain itu tampak pula Kasie Kepengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jatim, Wahzani Sukri, dan Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut, Ermina Sandra Yanti.
Puluhan perusahaan hadir di panggilan sesi pertama, Kamis (1/8/2019). Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans Jatim, Suhartoyo, dalam sambutannya mengingatkan pada perusahaan-perusahaan ini untuk memenuhi kewajibannya, dalam hal ini melunasi hutangnya atas iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Dia mengatakan, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan ini wajib dibayar, karena merupakan hak pekerja atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dikemukakan, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan jangan dijadikan beban, karena ini justru pengalihan beban. “Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan tidak memberatkan, tapi justru membantu perusahaan, meringankan,” tandasnya.
Sebagai pengawas dan pembina perusahaan, pihaknya berharap perusahaan tetap harus menyelesaikan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, karena ini aturan yang telah ditetapkan undang-undang, dan ada unsur pidananya.
Namun demikian, Suhartoyo berharap ini tidak sampai ke pidana, tapi selesai disini, yakni menyelesaikan pembayaran atau menyatakan kesanggupannya kapan akan membayar.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut, Oki Widya Gandha, mengatakan, dari 200 perusahaan penunggak iuran ini nilai tunggakannya kisaran Rp 9 miliar.
Mereka, lanjut Oki, kategori perusahaan besar, menangah dan kecil, yang tunggakan iurannya ada yang sampai 9 bulan.
Sebelum dilaporkan ke Disnakertrans Jatim, perusahaan peserta penunggak iuran ini oleh pihaknya sudah diperingatkan melalui Surat Peringatan pertama dan kedua, bahkan juga didatangi secara langsung.
Setelah dilaporkan dan dipanggil oleh Disnakertrans, tercatat ada 8 perusahaan yang langsung menyelesaikan pembayaran tunggakan iuran.
Oki juga berharap, masalah perusahaan penunggak iuran ini akan selesai di Pengawas Tenaga Kerja (Wasnaker) Disnakertrans ini. Artinya, para perusahaan piutang langsung atau segera menyelesaikan tunggakan iuran.
Jika di Wasnaker ini tidak tuntas, menurut Oki, pihaknya akan menyerahkan penanganan perusahaan bandel ini ke Kejaksaan atau ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). (Ganefo).
Teks Foto: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut, Oki Widya Gandha, dan Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans Jatim, Suhartoyo, di hadapan para pimpinan/wakil perusahaan penunggak iuran, Kamis (1/8/2019).