MAGETAN, beritalima.com – Kepala Disnaker Kota Surabaya, Dwi Purnomo, mengingatkan perusahaan wajib belum daftar (PWBD) BPJS Ketenagakerjaan untuk segera daftar.
“Perusahaan atau pemberi kerja hukumnya wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan guna mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegas Dwi Purnomo.
Pria yang akrab disapa Dwi ini menyampaikan itu di sela acara penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris Kusno di rumah duka, di Dusun Bondot, Desa Krowe, Kecamatan Lembeyan, Magetan, Jawa Timur, Selasa (13/3/2018) sore.
Dan itu ditegaskan setelah dia mendapat informasi bahwa satu dari 5 korban kebakaran di SPBU Berbek, Sidoarjo, pekan lalu belum terlindungi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Dia bernama M.Arifin, yang di antara 4 korban luka-luka justru lukanya paling parah.
Biaya penyembuhan Arifin tentu sangat besar. Belum lagi biaya kebutuhan hidupnya bersama keluarga selama dia belum bisa kembali kerja. Karena itu, lanjut Dwi, perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sangat penting dan bermanfaat. Sebab jika mengalami musibah kecelakaan, pekerja dan keluarganya tidak tambah menderita, karena semua resiko kecelakaan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk itu, Dwi meminta perusahaan yang belum mengikutsertakan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan segera mendaftarkannya. Dia mengingatkan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sifatnya wajib berdasarkan undang-undang.
“Jika perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan, terus karyawannya mengalami kecelakaan, perusahaan harus menanggung resiko kecelakaan karyawan yang besarnya sama seperti yang dikeluarkan BPJS Ketenagakerjaan,” tandas Dwi.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Dodo Suharto, di tempat yang sama, menyatakan prihatin atas kejadian
tersebut, terlebih ada korban yang tidak terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dikemukakan, kehadirannya di rumah almarhum Kusno untuk menyampaikan hak-haknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni santunan kematian kecelakaan kerja sejumlah Rp 284.363.506,- ditambah Jaminan Pensiun Rp 331.000,- per bulan buat ahli warisnya.
Santunan ini diharapkan bisa membantu mengurangi beban hidup keluarga almarhum. Di samping itu, kejadian ini diharap dapat menggugah kesadaran pekerja maupun perusahaan yang belum daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk segera daftar.
“Kami berharap kepada para pekerja yang belum daftar, baik sektor formal, informal, dan jasa konstruksi, segera daftar BPJS Ketenagakerjaan, karena musibah bisa menimpa siapa saja, kapan saja dan dimana saja,” tuturnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut, Oky W Gandha, menambahkan, almarhum Kusno terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut dengan 4 program, yakni JKK, JKM, JHT, dan JP.
Santunan yang diserahkan meliputi JKK Meninggal Rp 235.358.976,-, JHT Rp 29.204.530,-, bea pemakaman Rp 3.000.000,-, santunan berkala Rp 4.800.000,-, dan bea pendidikan anak Rp 12.000.000,-.
Selain santunan sejumlah Rp 284.363.506,- itu, lanjut Oki, ahli waris almarhum juga berhak mendapat Jaminan Pensiun yang akan ditransfer setiap bulan Rp331.000,- selama seumur hidup atau sampai anak almarhum umur 23 tahun.
Sedangkan untuk peserta yang luka-luka akibat kecelakaan kerja tersebut, seluruh biaya pengobatan dan perawatan sampai sembuh total akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan, dapat penggantian gaji Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), jaminan bisa bekerja kembali (return to work), santunan cacat, dan penggantian alat penunjang kesembuhan.
Terus bagaimana dengan nasib M.Arifin, korban luka berat yang tidak terlindungi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan? Tunggu laporan hasil investigasi media ini. (Ganefo)
Teks Foto: (Ka-ki) Kepala Disnaker Surabaya, Dwi Purnomo, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut, Oky W Gandha, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim, Dodo Suharto, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madiun, Edy Suyono