OKU (beritalima),- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), beberapa waktu lalu sudah menyatakan dalam waktu dekat akan turun kelapangan untuk mendata ulang Tenaga Kerja Asing (TKA) Ilegal, yang bekerja di PT Sinoma untuk pembangunan PT Semen II Baturaja namun pernyataan itu sampai sekarang tidak pernah terealisasi.
Sesuai yang dikatakan Hakim Makmun Selaku Kepala Disnakertran OKU, menjelaskan pihaknya dalam waktu dekat akan segera turun kelapangan untuk mendata ulang jumlah pekerja asing yang ada di PT Sinoma namun pernyataan itu hanya isapan jempol belaka.
Jumlah tenaga kerja asing yang tercatat di Disnakertran bulan agustus 2016 hanya 128 orang sedangkan dari data kantor Imigrasi Kabupaten Muara Enim jumlah Tenaga Kerja Asing 341 orang, lain lagi dengan data yang ada di pihak perusahaan sudah 50% TKA yang bekerja, hal ini menunjukkan perbedaan jumlah pekerja asing yang bekerja di perusahaan itu.
Lemahnya pengawasan dari Disnakertran terhadap pekerja asing yang ada di Kabupaten OKU menunjukkan ketidakseriusan dalam mendata pekerja asing yang ada di perusahaan tersebut. Banyaknya pekerja asing yang tidak tercatat dan legalitas Keberadaannya tidak jelas (Ilegal) menimbulkan gejolak dikalangan Mahasiswa bahkan Mahasiswa yang ada di Kabupaten OKU akan melakukan Sweaping Tenaga Kerja Asing di PT Semen Baturaja.
Hingga beberapa waktu lalu puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten OKU dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari Universitas Baturaja (Unbara) serta dari AMIK, AKMI, STIKES Al Maarif dan STAI menggelar aksi damai di halaman kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) untuk menuntut keterbukaan informasi tentang legalitas sejumlah Tenaga Kerja Asing yang bekerja di perusahaan besar yang ada di Kabupaten OKU.
Dari pantauan beritalima.com dilapangan tenaga asing yang hanya kuli kasar dijamin sepenuhnya oleh pihak perusahaan, sementara Tenaga Kerja Lokal dipandang sebelah mata dan dibeda-bedakan, dalam hal kesejahteraan masing-masing pekerja sehingga menimbulkan kecemburuan sosial.
Selain itu Keberadaan TKA di Kabupaten OKU sering membuat kegaduhan dan meresahkan, seperti pernah melakukan pelecehan terhadap pelayan kantin di PT Semen Baturaja, hal itu tidak ada tindakan hanya dibiarkan dari pihak perusahaan maupun Disnakertran OKU.
Menyikapi permasalahan itu Ketua DPC FBI Kabupaten OKU Ari, menyampaikan bahwa Disnakertran OKU sudah berjanji akan mendata ulang jumlah TKA Ilegal yang bekerja di PT Sinoma untuk pembangunan Pabrik PT Semen II tapi, langkah tegas Pihak Disnakertran itu hanya omong kosong mereka tetap menerima laporan diatas kertas.
“Disnakertran OKU terkesan melakukan pembohongan mengingkari janjinya terhadap masyarakat OKU, sampai sekarang tidak ada yang turun kelapangan untuk mendata jumlah Pekerja Asing,” katanya.
Disnakertran Kabupaten OKU sudah tidak mentaati Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, BAB VIII Penggunaan Tenaga Kerja Asing pasal 42, pasal 43 dan pasal 44. Masih menurut Ari, bahwa Pegawai pengawas ketenagakerjaan juga berkewajiban mengawasi penggunaan TKA pada suatu perusahaan hal ini diatur dalam pasal 60 Permenakertrans Nomor 16 Tahun 2015 yang berbunyi, “pengawasan terhadap pemberi kerja TKA dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
“Jika perusahaan atau pemberi kerja mempekerjakan TKA tanpa mempunyai izin berarti perusahaan tersebut, telah melanggar ketentuan pasal 42 Undang-Undang Ketenagakerjaan, atas pelanggaran tersebut pemberi kerja dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) Tahun dan paling lama 4 (empat) Tahun dan atau denda paling sedikit Rp.100 juta dan paling banyak Rp.400 juta, dan ini merupakan tindak pidana kejahatan”, terangnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi beritalima.com diruang kerjanya Jumat (28/10) Kepala Disnakertran Kabupaten OKU, Hakim Makmun menghindar.
(Ariyan)