Namun, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) setempat yang harusnya melakukan pengawasan terhadap TKA, malah seolah olah memperlambat proses pengawasannya.
Menurut data Dinsosnakertrans Kabupaten Pulang Pisau pada akhir bulan Mei 2016 dari tiga perusahaan yang memiliki tenaga kerja asing sebanyak 29 TKA yang bekerja di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
“Memang sejak 3 bulan terakhir kami tidak menerima laporan dari pihak terkait masalah tenaga kerja asing, karena perusahaan yang tidak koperatif dalam melaporkan karyawannya,” ucap Jemy Kasi Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pulang Pisau.
Sebagai pengawas tenaga kerja asing, lanjut Jemy, pihaknya hanya sebagai memonitoring tenaga kerja yang bekerja di perusahaan, bahkan untuk Kabupaten Pulang Pisau hanya ada satu pengawas dari Disnakertrans provinsi kalimantan Tengah. Bahkan untuk saat ini masih terkendala keterbatasan orang. Melalui koordinasi yang dilakukan Dinsosnakertrans, pihaknya sempat mengingatkan perusahaan untuk melaporkan terkait ijin karyawan asing yang dipekerjakan di perusahaannya.
” Kami sudah meminta kepada pihak perusahaan untuk melaporkan dan koordinasi terkait penggunaan TKA ditempatnya,” ujanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial tenaga kerja dan transmigrasi Kabupaten Pulang Pisau, Satria During menanggapi terkait status TKA yang bekerja di wilayahnya, dalam pengawasan tenaga kerja asing provinsi kalimantan tengah sempat membentuk tim PORA sebagai Pengawas Orang Asing, yang dibentuk pada tahun 2013-2014 dan telah dititipkan satu pengawas dari Provinsi.
“Masih kekurangan orang lapangan untuk memonitoring orang asing, bahkan kami akan segera mengingatkan dan menindak tegas TKA. yang status kerjanya sudah habis melalui teguran,” ungkapnya.
Perlu diketahui dalam upaya membantu memonitoring, Dinsosnakertrans hanya melakukan pengawasan diluar kemampuan wewenang provinsi, bahkan pihaknya meminta pihak terkait agar selalu berkoordinasi ke provinsi.
Sementara itu dari data yang diperoleh, total TKA di Kabupaten Pulang Pisau ada 29 di 3 perusahaan.
1)-perusahaan PT.Bagus Karya Jo, Fujian Longking Jalan Lintas Kalimantan Desa Buntoi Kecamatan Kahayan Hilir sebagai kontraktor inti dengan TKA 21 (Yang Hao-Jiang Wei Wei-Li Changhu-Zhou Yousheng-Huang Huye-Yue Bin-Wu Juexiong-Zhou Yuanyuan-Xu Jianshe-Lei Bin-Zhou Lei-Lin Jianglong-Duan Lijun-Liu Min-Liu Xin-Cui Hongwei-Zhou Ruihong-Zhong Hua-Xiao Minzhi-Si Zhongwei-Pan, laki laki 19 dan perempuan 2 TKA.
(KH/MH/PP/RUD)