Dispendik Kota Pasuruan Awali Pendaftaran Pekerja Non ASN ke BPJAMSOSTEK

  • Whatsapp
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruhan, Arie Fianto Syofian, dan Plt Dinas Pendidikan Kota Pasuruan, Siti Zuniati, usai menandatangani perjanjian kerjasama terkait perlindungan jaminan sosial pekerja Non ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Pasuruan, Senin (3/2/2020).

PASURUAN, beritalima.com | BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Pasuruan dan Dinas Pendidikan Kota Pasuruan telah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama terkait perlindungan jaminan sosial bagi pekerja Non ASN di lingkungan dinas setempat.

Perjanjian kerjasama ini ditandatangani Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruhan, Arie Fianto Syofian, dan Plt Dinas Pendidikan Kota Pasuruan, Siti Zuniati, di Ruang Serba Guna Dinas Pendidikan Kota Pasuruan, Senin (3/2/2020).

Dalam acara yang dihadiri seluruh Kepala TK, SD, SMP dan SMA se-Kota Pasuruan ini, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Arie Fianto Syofian, sempat menjelaskan tentang manfaat program BPJS Ketenagakerjaan atau yang kini juga bisa dipanggil BPJAMSOSTEK.

Dia mengatakan, pemerintah hadir melindungi pekerja melalui lembaga jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Program dasar bagi pekerja pengajar di lingkup Dinas Pendidikan Kota Pasuruan ini JKK dan JKM. Manfaat kedua program ini belum lama ini telah ditingkatkan tanpa kenaikan iuran.

Program JKK, terang Arie, memberi perlindungan pada peserta mulai dari berangkat bekerja, saat bekerja, dan hingga kembali sampai rumah. Jika dalam waktu itu pekerja mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis ditanggung sepenuhnya sampai sembuh oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Peningkatan manfaat program JKK ini, diantaranya santunan pengganti upah selama tidak mampu bekerja (STMB) sekarang 100% untuk 12 bulan dan seterusnya sebesar 50% hingga sembuh.

Biaya transportasi untuk mengangkut korban kecelakaan kerja juga ditingkatkan, untuk angkutan darat yang semula Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta, angkutan laut dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, dan angkutan udara Rp 2,5 juta menjadi Rp 10 juta.

Bantuan beasiswa juga ditingkatkan cukup signifikan. Jika sebelumnya Rp 12 juta untuk satu anak, saat ini maksimal Rp 174 juta untuk dua anak, sehingga kenaikannya mencapai 1350%. “Beasiswa ini diberikan sejak taman kanak-kanak sampai kuliah S1,” tandas Arie.

Selain itu juga ada perawatan di rumah alias home care bagi yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit. Biaya home care maksimal Rp 20 juta per tahun.

Sedangkan untuk JKM, jika semula yang diterima ahli waris Rp 24 juta, saat ini menjadi Rp 42 juta. Hal ini tentu sangat membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian.

Sedangkan JHT, dijelaskan pula oleh Arie, adalah jaminan sosial yang sifatnya tabungan, dimana jika pekerja sudah memasuki masa pensiun atau sudah tidak bekerja lagi bisa mengambil haknya 100% sesuai lamanya mengiur, ditambah dengan hasil pengembanganya.

Menurut Arie, program JHT ini sangat penting dalam mempersiapkan masa tua, sehingga harus dikembalikan 100% tanpa adanya biaya pengelolaan/administrasi.

Dan program yang terakir adalah JP, yang tujuannya untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta atau ahli warisnya setelah peserta memasuki usia pensiun.

Selain menjelaskan manfaat 4 program tersebut, Arie juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya pada Pemerintah Kota Pasuruan yang berkomitmen tinggi atas perlindungan jaminan sosial para pekerja, sehingga para pekerja bisa lebih tenang dalam melakukan aktifitas pekerjaannya.

Harapannya, semoga seluruh pekerja Non PNS di lingkungan dinas lain di Kota Pasuruan juga mengikuti program BPJAMSOSTEK, sehingga ketenangan pekerja akan tercipta dan produktivitas lebih meningkat. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait