Malangkota,– Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) terus berupaya Agar masyarakat Kota Malang memiliki KTP Elektronik atau E-KTP, salah satu cara yang kini sedang diintensifkan adalah pengurusan di tiap kantor kecamatan pada hari Sabtu dan hari Minggu yang notabene merupakan hari libur kerja.
Kepala Dispendukcapil, Metawati Ika Wardani, mengatakan, pengurusan E-KTP pada dua hari tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Malang dalam pelayanan kepada masyarakat di bidang pencatatan kependudukan dan catatan sipil.
“Warga saat ini bisa mengurus E-KTP pada hari Sabtu dan Minggu mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 13.30 wib di Kantor Kecamatan dengan hanya membawa KTP lama dan foto kopi Kartu Keluarga saja, tanpa pengantar RT/RW,” bebernya.
Dijelaskan jika rekam E-KTP pada hari Sabtu dan Minggu dilakukan untuk penduduk yang belum pernah melakukan rekam sejak tahun 2011 hingga tahun ini dan tidak berlaku untuk perpanjangan, sebab berdasarkan Surat Edaran Mendagri No. 470/296/SJ tanggal 29 Januari 2016 bahwa E-KTP berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.
Ia menjelaskan keberadaan E-KTP bagi masyarakat sangat penting utamanya untuk pengurusan berbagi kebutuhan catatan kependudukan. Bahkan mulai Oktober seluruh pelayanan publik seperti BPJS, Samsat dan sebagainya mensyaratkan E-KTP sebagai dasar pelayanan, karena itu, perlu ada program jemput bola bagi warga usia di atas 17 tahun agar segera memiliki E-KTP.
Selain cara membuka pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu, cara yang sudah dilakukan adalah dengan mendatangkan petugas ke tiap kelurahan untuk melakukan survei secara door to door.
“Kami lakukan survei, jika memang dalam saru kelurahan jumlah warga yang punya E-KTP masih rendah, maka kami akan terus tingkatkan intensitasnya,” ujarnya.
Dikatakan pula, hasil data survei itu kemudian disesuaikan dengan database yang sudah ada,
setelah itu jika ada data yang berbeda maka akan dilakukan kroscek sebelum data akan dialihkan ke masing-masing kelurahan untuk diverifikasi ulang pembuatan E-KTP.
“Karena itu saya mengimbau kepada masyarakat yang belum mempunyai E-KTP agar mengurusnya, karena untuk pelayanan publik saat ini sudah didorong supaya semuanya menggunakan KTP-el. Jika belum punya, warga akan diminta untuk mengurusnya terlebih dulu,” ungkapnya.
Wali Kota Malang, H. Moch Anton, juga mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan layanan itu untuk melakukan rekam E-KTP karena sangat berguna bagi masyarakat untuk pengurusan berbagai macam kebutuhan.
“Saya imbau kepada masyarakat agar bisa menggunakan kesempatan ini sebaik mungkin, dengan harapan semua warga bisa memiliki atau sudah melakukan rekam E-KTP pada tahun ini,” kata Abah Anton.
Sementara itu saat ini Kemendagri sedang gencar melakukan imbauan kepada masyarakat agar waspada dan tidak terperdaya dengan situs cek E-KTP yang sedang marak diperbincangkan di media sosial, sebab situs itu bukanlah situs buatan pemerintah.
Beberapa hari terakhir, beredar di sosial media dan pesan elektronik, mengenai situs yang diklaim dapat mengecek data penduduk dengan hanya memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dikatakan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrullah, jika data dalam situs tersebut tidaklah valid, tidaklah valid karena data tidak dari Dispendukcapil, sehingga jika ada warga yang mengakses situs itu lalu memasukkan NIK, maka sangat rawan disalahgunakan.
“Situs pemerintah tidak menggunakan .com melainkan .go.id, sehingga kami imbau kepada masyarakat agar tidak akses web tersebut,” kata Zudan. (Hum/kt/mlg)