Dispendukcapil Trenggalek Musnahkan Ribuan KTP-el Rusak

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Sesuai edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh jajaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) untuk memusnahkan KTP-el rusak di seluruh Indonesia secara serentak beberapa waktu lalu, maka dinas terkait di Pemkab Trenggalek juga melaksanakannya.

Sebanyak 37.750 keping kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dimusnahkan oleh kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Trenggalek.
Sebelumnya, pasca mendapatkan edaran dari Kemendagri itu, Dispendukcapil Kabupaten Trenggalek telah melakukan pemusnahan KTP-el yang rusak atau invalid sebanyak 1.500 keping. Pemusnahan itu dilakukan serentak oleh Dispendukcapil di seluruh Indonesia.

“Pemusnahan KTP-el dengan cara dibakar itu merupakan tindak lanjut surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 470.13/11176/SJ tentang penatausahaan KTP-el yang rusak atau invalid tertanggal 13 Desember 2018.Tahap pertama kami telah musnahkan 1.500 keping KTP-el yang rusak atau invalid,” ujar Anang Dwi Cahyono, Sekretaris Dinas Dispendukcapil Kabupaten Trenggalek pada wartawan, Kamis (20/12).

Pemusnahan KTP-el yang rusak atau invalid di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Trenggalek, Kamis (20/12) ini merupakan pemusnahan KTP el tahap ke lima. Sebelumnya, Dispendukcapil telah memusnahkan KTP el yang rusak atau invalid sebanyak 37.750 keping.

“Tahap kedua 7.600, tahap ketiga 6.100, tahap keempat 7.200 keping. Totalnya untuk saat ini sudah 37.750 keping. Nantinya untuk pemusnahan ini akan dilakukan harian. Kalau hari ini sebanyak 15.350 keping KTP el yang dimusnahkan,” imbuh Anang.

KTP el yang rusak atau invalid itu, lanjut Anang disebabkan oleh beberapa hal. Diantaranya adalah adanya perubahan data masyarakat hingga kerusakan fisik KTP-el tersebut. Selain faktor efisiensi penyimpanan, pemusnahan puluhan ribu KTP-el yang rusak itu dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung.

“Banyak faktor misalnya ubah data dari belum kawin menjadi kawin, hingga KTP-el itu sudah rusak. Kalau disimpan, juga mungkin bingung juga nyimpannya. Setelah ada SE itu kami lakukan pemusnahan dengan cara dibakar. Kalau untuk antisipasi, sebelumnya telah kami potong sebelum ada SE ini,” jelasnya.

Hingga saat ini, menurut informasi dikalangan internal Dispendukcapil wilayah, setidaknya masih ada sembilan Kabupaten atau Kota di Jawa Timur yang belum melakukan pemusnahan KTP-el yang invalid maupun rusak. Menurutnya, sembilan daerah yang belum memusnahkan KTP-el yang invalid atau rusak kemungkinan akibat masih terkendala oleh banyak hal.

“Mungkin kebijakannya (kepala daerah,red) berbeda-beda. Ada yang masih menunggu persetujuan kepala daerah, kadisnya, dan lain sebagainya. Informasi yang kami terima seperti itu,” pungkas pria ramah itu. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *