Disperdagin Situbondo Bersama Bea Cukai Ajak Pedagang Pasar Basmi Rokok Ilegal

  • Whatsapp
Disperdagin Situbondo bersama Bea Cukai Jember saat sosial peredaran rokok ilegal. (Bet/beritalima.com)

SITUBONDO, beritalima.com – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Situbondo beserta Bea dan Cukai Jember mengajak pedagang di Pasar Kilensari untuk memerangi peredaran rokok ilegal, Selasa (19/10/2021). Khususnya di Kecamatan Mangaran.

Kepala Disperdagin Situbondo, Edi Wiyono mengungkapkan, respon pedagang dalam menekan peredaran rokok ilegal cukup baik. Dirinya meyakini praktik jual-beli rokok ilegal itu bisa di berangus.

“Dengan gencarnya sosialisasi yang kami lakukan ini, tentunya bisa meningkatnya kesadaran masyarakat, Khususnya pedagang rokok. Kami optimis kita Situbondo bisa bersih dari barang tanpai cukai,” ucapnya.

Sementara itu, Asisten II Pemda Situbondo, Sentot Sugiyono menjelaskan, dalam memerangi peredaran rokok ilegal di Kota Santri Pancasila, Pemkab Situbondo menggunakan pendekatan humanisme. Sehingga para pedang lebih memilih menjual rokok yang legal.

“Kita menyadari bahwa salah satu sifat warga adalah harus diberi pemahaman terlebih dahulu. Baru kemudian dipaksa. Bila tidak seperti itu, maka tidak bisa,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, Kehumasan Bea dan Cukai Jember, Ilmi Idayatullah mengatakan, Pemkab Situbondo dan masyarakat harus bersinergi memutus peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Santri Pancasila. “Kalau diketahui adanya peredaran rokok ilegal, dimohon untuk segera melapor ke pihak berwajib,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ilmi Idayatullah menerangkan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Pemkab Situbondo dalam melakukan operasi pasar dengan. Tujuan untuk memantau peredaran rokok ilegal kemudian mencari pengusaha pabriknya. “Target utama kita adalah memburu pabrik yang memproduksi rokok ilegal kemudian kita hentikan. Kalau pabriknya ditutup, maka peredaran rokok ilegal akan semakin berkurang,” pungkasnya.

Ilmi Idayatullah menjelaskan, bagi masyarakat yang diketahui menjual rokok ilegal, maka akan dilakukan tindakan prefentif. Yakni dengan mengedukasi masyarakat supaya tidak menjual rokok ilegal. “Kalau masih tetap, maka akan ditindak lanjuti dengan memberikan Sanksi sesuai Pasal 54 undang-undang nomor 39 tahun 2007. Yaitu sanksi pidana minimal satu tahun dan maksimal delapan tahun, dan denda dua kali sampai dua puluh kali nilai bea cukai,” tutupnya.

Hadir dalam acara tersebut, Kepala Disperdagin: Edi Wiyono, Bea dan Cukai Jember: Irawan D. Kusuma dan Ilmi Idayatullah, Asisten II Pemda: Sentot Sugiyono, Kadi Pengelolaan Pasar: Imam Khoiruddin, Polres Situbondo, Kades beserta jajarannya, Kabid Pasar, dan 50 orang Pedagang Pasar Kilensari, SSitubondo (*/Bet)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait