Disperdagin Situbondo Libatkan Bea Cukai Sosialisasi Bahaya Jual Rokok Ilegal

  • Whatsapp
Diskoperindag Situbondo didampingi Bea cukai sosialisasi bahaya rokok ilegal. (Bet/beritalima.com)

SITUBONDO, beritalima.com – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Situbondo melibatkan Bea Cukai Jember menyosialisasikan bahayanya memperjual belikan rokok ilegal.

Acara sosialisasi ini diilakanskaan di Kantor Desa Trigonco Kecamatan, Asembagus, Selasa (12/10/2021).

Menurut Kepala Disperdagin Situbondo, Edi Wiyono masyarakat di Kota Santri Pancasila harus berperan aktif dalam menekan peredaran rokok ilegal. Sehingga peredaran rokok ilegal bisa diberangus.

“Yang pertama, warga kita harus paham dulu tentang peraturan perundangan-undangan terkait peredaran rokok ilegal,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, pihaknya juga meminta kepada para pedagang kelontong, pemilik kios dan warung untuk tidak menjual rokok yang ilegal kepada masyarakat.

“Pemerintah daerah akan terus menyosialisasikan ini. Supaya peredaran rokok ilegal bisa kita kendalikan,” imbuhnya.

Sementara itu, Petugas Penyuluhan Bea Cukai Jember, Muhammad Awaluddin Firdaus berharap peserta yang hadir dalam acara itu bisa menyampaikan kepada masyarakat terkait bahayanya memperjual belikan rokok ilegal.

“Kami mengajak kepada para pelaku usaha dan pedagang agar berperan aktif dalam menekan peredaran rokok ilegal. Sehingga penerimaan negara menjadi meningkat demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal yakni, tidak memiliki cukai di kemasannya.

“Cukup gampang cara membedakannya, kalau tidak ada pita cukainya, dapat dipastikan itu rokok ilegal,” tungkasnya.

Awaluddin Firdaus menambahkan, masyarakat juga harus lebih jeli, kemasan rokok yang ada pita cukainya sekalipun harus diperhatikan lagi. Karena ada pita cukai yang asli dan ada juga yang palsu.

“Tanda kemasan rokok dengan pita cukai yang sesuai dapat dilihat dari bandrolnya. Pastikan bandrolnya asli dan tidak berbekas,” paparnya.

Menurutnya, pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal. Maka akan dikenai sanksi sesuai undang-undang nomor 39 tahun 2007, pasal 54.

“Bisa dijerat pidana 1 sampai 5 tahun. Dan denda dua kali sampai sepuluh kali nilai bea cukai,” tutupnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Disperdagin, Edi Wiyono, Petugas Penyuluhan Bea dan Cukai Jember, Muhammad Awaluddin Firdaus, Kapolres, AKBP Imam Rifai. (*/Bet)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait