KEPULAUAN SULA,beritalima.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melakukan operasi bahan makanan yang sudah kadaluarsa di sejumlah Toko dan Kios-kios di wilayah Kecamatan Mangoli Tengah dan Kecamatan Mangoli Timur, Pada hari Jum’at tanggal 3 Mei tahun 2019.
Kegiatan operasi ini melibatkan beberapa unsur yang tergabung dalam tim 1 di bawah pimpinan Mucdmud Soamole dengan beranggotakan 8 orang dari Disprindag, 2 orang dari kepolisian
Dari pantuan beritalima.com ini, operasi berjalan lancar para pemilik toko, kios menerima pemeriksaa dari petugas terkait. Makanan yang kadaluarsa disita oleh petugas Disperindag. ” Barang-barang yang disita akan dimusnahkan beberapa hari lagi setelah selesai operasi yang dilaksanakan selama tiga hari.
Hari pertama barang makanan kadarluasa banyak ditemukan di toko, kios maupun gudang dan tahun ini lebih banyak ditemukan dan tingkat kesedaran para penjual belum sepenuhnya sadar, padahal barang makanan yang kadarluasa akan menimbuhkan penyakit bagi konsumen. ini hal positif, demi kesehatan anak-anak karena mengkonsumsi makanan yang berkadarluasa akan membahayakan kesehatan masyarakat.
“Langkah pemerintah daerah perlu diapresiasi, tujuannya mencegah para pedagang yang menjual bahan makan yang kadarluasa sehingga konsumen mengkonsumsi makan terhindar dari penyakit,” katanya.
Ketua tim 1 Mucdmud Soamole mengatakan para konsumen bisa memperhatikan label pembuatannya, jadilah pembeli yang pintar. “Dan para pedagang harus pandai memeriksa barang saat membeli sehingga barang tersebut tidak berkadarluasa baca dan teliti serta perhatikan tanggal pembuatan dan batas kadarluasa dan memiliki ijin dari balai pom,” katanya. (DN)