Disperindag Tulungagung Ingatkan Pedagang Agar Tak Menjual Rokok Ilegal

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mengingatkan agar pedagang tidak menjual rokok ilegal, karena merugikan negara.

Ciri ciri rokok ilegal diantaranya ada empat. Yakni rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang berbeda dengan isi rokok.

Terkait ancaman pidana, tertuang dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Diantaranya pasal 54 “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Dst).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait