MADIUN, beritalima.com- Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindag dan UM) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menggelar pembekalan tim pemantau cukai, Jumat 24 Agustus 2018.
Acara dengan tema “Sosialisasi Pembekalan Tim Pemantau Cukai Kabupaten Madiun” ini, menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur.
Petugas seksi penindakan dan penyidikan Kantor Bea Cukai, Faisal Wartomo, mengatakan, kegiatan ini untuk menyampaikan tentang pengenalan terhadap barang kena cukai. Yakni hasil tembakau, etil alkohol dan minuman mengadung etil alkohol.
“Selain itu kita mengenalkan jenis atau rincian masing-masing tiga jenis tersebut. Misalnya hasil tembakau ada rokok sigaret kretek tangan, sigaret mesin ataupun hasil pengolahan tembakau lainnya,” terang Faisal.
Kemudian lanjutnya, tentang kewenangan Bea dan Cukai dibidang cukai. Misalnya terkait kegiatan penindakan dan penyidikan. Lalu hasil penindakan yang sudah dilakukan.
“Misalnya penindakan tahun 2017/2018, untuk menekan peredaran rokok ilegal itu sendiri. Kalau untuk materi pembekalan, juga kami sampaikan teknik dalam rangka monitoring peredaran hasil tembakau. Jadi diketahui langkah apa yang akan dilakukan pada saat monitoring,” tambahnya.
Namun menurutnya, jika pelanggar masih masuk dalam kategori pelanggaran, hanya akan dilakukan pembinaan. Tapi kalau pelanggaran, akan dilakukan penindakan penyidikan.
Hadir dalam kegiatan ini diantaranya Bagian Perekonomian, Satpol PP, Kantor Bea dan Cukai Madiun, Polres Madiun, Dinas Kesehatan, Disperindahkop UM dan LPKSM Pasopati. (Dibyo).