Dispertapan Trenggalek Pastikan Ikuti Regulasi Pusat Dalam Distribusi Pupuk Bantuan Kementan

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Beberapa waktu lalu, di Trenggalek muncul adanya isu kelangkaan pupuk dikalangan para petani. Bahkan, sempat terjadi sedikit aksi protes di sejumlah wilayah. Masyarakat menduga ada distribusi yang tidak tepat sasaran sehingga ketersediaan pupuk menjadi tidak merata.

Menanggapi itu, Kepala Dinas (Kadis) Pertanian dan Pangan (Dispertapan) Kabupaten Trenggalek, Didik Susanto saat dihubungi beritalima.com menjelaskan jika didalam pembagian pupuk bantuan tersebut harus melalui beberapa kriteria.
Jadi tidak serta merta langsung diberikan kepada para petani.

“Sesuai regulasi, ada beberapa kriteria bagi kelompok tani (poktan) yang berhak mendapat bantuan pupuk gratis jenis NPK dari Kementan (Kementrian Pertanian_red),” ungkap Didik Susanto, Selasa (29/12/2020).

Menurut mantan Sekretaris Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan (Dispertahutbun) Kabupaten Trenggalek era Bupati Emil Dardak itu, salah satunya adalah petani penerima bantuan harus tergabung didalam kelompok tani dan memiliki lahan Perluasan Area Tanam Baru (PATB). PATB sendiri adalah lahan yang sebelumnya ditanami tanaman tegakan yang selanjutnya diubah oleh petani menjadi lahan untuk padi. Karena itu, petani yang sejak dahulu telah memiliki lahan tanaman padi tidak termasuk dalam PATB.

“Selain itu petani yang berhak menerima (bantuan pupuk) itu harus tergabung dalam poktan dan memiliki lahan PATB terutama tanaman padi,” imbuhnya.

Lebih jauh, pria yang akrab disapa Didik ini menerangkan, ketika petani belum tergabung dalam poktan atau tidak memiliki lahan PATB maka dipastikan pengajuan bantuan pupuknya akan ditolak. Pihak dinas (Dispertapan) sendiri tetap merujuk pada aturan standar dan prosedur, “Jadi misalkan petani hutan yang tergabung dalam poktan dan telah bekerja sama secara legal dengan Perhutani kemudian mengubah lahannya menjadi lahan untuk tanaman padi, ya petani itu berhak mendapat bantuan pupuk gratis,” jelas dia.

Walau begitu, Didik menandaskan, meski petani itu tergabung dalam poktan dan memiliki PATB namun saat tidak diusulkan oleh kelompoknya, maka petani pun juga tidak bisa mendapatkan bantuan pupuk gratis.

“Kita ( Dinas Pertapan ) kan hanya mengikuti aturan saja. Semua disesuaikan regulasi dari pusat,” pungkas Didik. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait