Kabupaten Malang, beritalima.com | Dugaan penyimpangan proses pembongkaran lampu Stadion Kanjuruhan dan eksisting, yang saat sedang didalami oleh kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang Jawa Timur. Pihak Dispora (Dinas Pemuda dan Olahraga) mengakui bahwa sudah mendatangi undangan dari kejaksaan.
“Ya mas sudah dipanggil untuk klarifikasi, satu kali,” ungkap Firmando Hasiholan Matondang plt Kepala Dispora Kabupaten Malang dihubungi beritalima.com Rabu, 07/02/24.
Menurut Kadis Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang itu, juga menerangkan bahwa dalam proses pembongkaran lampu dan eksisting Stadion Kanjuruhan tersebut, ada dua item yang dibongkar yakni, satu bongkaran yang sudah dilaksanakan penjualan langsung karena sudah sesuai ketentuan, bisa dilaksanakan langsung setelah mendapatkan penilaian.
“Dan, yang kedua barang yang mengalami penyusutan berupa tiang lampu, lampu dan kabel serta genset karena, penyusutan dan proses pembongkaran yang nanti lelang melalui KPKNL, tetap setelah dilakukan penilaian oleh jasa penilai,” katanya.
Mando sapaan akrab Kasatpol PP itu, dalam proses pembongkaran pada item yang pertama tersebut mengakui, bahwa pihaknya sudah dibayar oleh pemborong bongkaran tersebut senilai Rp 840 juta.
“Untuk bongkaran sudah masuk ke APBD dengan nilai jualnya Rp 840 juta,” ungkapnya.
Sementara itu, saat ditanya mengapa pihaknya diperiksa kejaksaan, Jika uang sudah masuk ke APBD?, apakah ada prosentase di bawah tangan? Mando menegaskan “tidak ada hal seperti itu” hanya saja dirinya diundang oleh kejaksaan untuk klarifikasi.
“Ndak ada seperti itu. Kami diundang untuk klarifikasi,” katanya kepada awakmedia.
Dan saat dikonfirmasi soal berapa materi pertanyaan dari kejaksaan, Mando menyampaikan, “Wah sudah lupa mas,” tutupnya.
Diketahui sebelumnya bahwa Kejari telah melakukan konfrontir kepada pihak-pihak terkait, atas dugaan penyimpangan dalam proses pembongkaran Stadion Kanjuruhan. Beberapa pihak yang dikonfrontir atas dugaan penyimpangan yakni Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang, Inspektorat Kabupaten Malang, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), pelaksana proyek renovasi Stadion Kanjuruhan, PT. Waskita Karya (Persero) dan PT Abipraya Brantas (Persero).
“Selain melakukan konfrontir, kami juga melakukan cek lapangan terkait pelaksanaan dua item pekerjaan pembongkaran tersebut,” tutupnya.
Jurnalis : Usamah
Editor. : Santoso