Kota Malang, beritalimacom | Proyek Pembangunan Wisata Gantangan burung yang dikerjakan secara bertahap di eks TPA Lowokdoro Kecamatan Sukun Kota Malang. Pada tahap ketiga proyek yang dianggarkan melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang senilai 1 Miliar dan dimenangkan oleh CV Sembilan Langit dengan nilai kontrak senilai Rp 790 Juta itu, diduga tak sesuai dengan uraian pekerjaan yang terdapat di LPSE.
Berdasarkan uraian, bahwa pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Wisata Gantangan Burung Tahun 2024 itu, terdapat beberapa item pekerjaan yakni antara lain, penataan perluasan lahan, paddock gantangan burung, rehabilitasi bangunan toilet, rehabilitasi atap ruang juri, area trotoar, area parkir, area jalan penghubung, saluran drainase, softscape dan menyempurnakan fasilitas lain yang ada di kawasan gantangan burung Lowokdoro.
Pembangunan Pembangunan Sarana dan Prasarana Wisata Gantangan Burung Tahun 2024 di anggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Malang Tahun Anggaran 2024 dengan pagu anggaran sebesar Rp 1 M, pekerjaan ini dilaksanakan selama 90 (Sembilan puluh) hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya SPMK.
Namun, menurut Baihaqi Kepala Disporapar Kota Malang mengklaim bahwa item pekerjaan tahap 3 senilai Rp 790 juta tersebut pekerjaannya hanya 2 item saja.
“Pembangunan tahap 3, Lahan Parkir dan paddock / tempat transit Burung,” ungkap Baihaqi kepada awak media Senin 06/01/2024.
Sedangkan sisanya, seperti rehabilitasi bangunan toilet, rehabilitasi atap ruang juri, area trotoar, area parkir, area jalan penghubung, saluran drainase, softscape dan menyempurnakan fasilitas lain yang ada di kawasan gantangan menurut Baihaqi dikerjakan pada tahap sebelumnya.
“Dalam uraian itu ada item pekerjaan tahap 1 dan 2,” tutupnya singkat.
Redaksi