Disuruh Teman Beli Sabu, Arek Dukuh Kupang Ini Dihukum 5 Tahun

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Susanto alias Gendon Bin Sumarkom (41)) pemilik satu poket sabu seberat 0,22 gram, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan putusan atau vonis.

Kendati tidak terbukti memiliki sabu,
warga Dukuh Kupang Timur.XV/43 Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan Surabaya ini tetap dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Anne Rusiane.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan jaksa penuntut, menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 800 juta atau 6 bulan pidana penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap hakim Anne diruang sidang Garuda 1. Kamis (30/8/2018).

Pertimbangan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa tidak berbelit belit, mengaku terus terang, dan bersikap sopan selama persidangan.

“Terrdakwa juga tulang punggung keluarga,” kata Anne membacakan putusannya.

Terhadap putusan tersebut, jaksa oenuntut umum IrenebUlfa dari Kejari Tanjung, menyatakan menerima dan tidak melakukan banding, kendati sebelumnya ia mengajukan tuntutan 8 tahun dan denda 1 miliar rupiah atau subaider 6 bulan.

Anehnya, hal yang sama diucapkan oleh H.Moch Sudjai dan Eli Agus Sunarto, selaku penasehat hukum terdakwa. Kedua penasehat hukum Susanto alias Gendon ini menyatakan menerima putusan itu, padahal dalam persidangan dia mampu membuktikan kalau terdakwa tidak terbukti memiliki sabu.

“Ya, saya menerima keputusan pak Hakim,” ucap terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya.

Diketahui, perkara kepemilikan sabu tersebut terjadi pada Senen 30 April 2018 sekira pukul 13,30 wib.

Terdakwa Susanto alias Gendon Bin Sumarkom (41)) ditangkap petugas Polisi dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak dijalan Kupang Praupan.1 Surabaya.

Ketika dilakukan penggeledahan tethadap diri terdakwa petugas temukan barang bukti berupa (1) satu poket sabu seberat 0,22 gram yang dibuang oleh terdakwa.

Waktu di interogasi polisi, terdakwa mengaku barang haram itu adalah titipan dari Brusi Ferianto (berkas terpisah) dan Jo (DPO) yang dibelikan oleh terdakwa dari Inul (DPO) dimana dalam membelikan sabu tersebut terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp 20,000 perbungkus.

Atas perbuatan terdakwa tersebut, oleh JPU terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo.112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *