JAYAPURA- Direktorat Narkoba Polda Papua berhasil menangkap dua pengedar sabu senilai ratusan juta rupiah di Kabupaten Mimika Provinsi Papua.
Kedua tersangka berusia remaja ini adalah Muhamamd Iklas Firdaus dan Muhammad Fredy Andy yang ditangkap dilokasi yang berbeda.
Direktur Narkoba Polda Papua, Kombes Pol. Alfian Tanjung, SIK., kepada awak media mengungkapkan penangkapan kedua tersangka.
“Jadi awal mula penangkapan pada Kamis 17 Maret 2022 sekitar pukul 10.00 WIT, tim opsnal Subdit 3 Dit Narkoba mendapat informasi akan rencana transaksi narkoba jenis sabu di wilayah jalan Irigasi Mimika. Tim bergerak dan berhasil mengamankan Muhammad Ikhlas Firdaus (Muklas) beserta barang bukti sabu dalam kemasan sebantak 2 kantong plastik kecil,”kata Kombes Pol. Alfian Tanjung di Kantor Dit Narkoba Polda Papua, Rabu (23/3/2022).
Dilakukan pengembangan terhadap tersangka , kemudian berhasil ditemukan barang bukti lain sebanyak 5 bungkus plastik sabu denga berat sekitar 50 gram.
“Tersangka mengakui akan ada barang bukti lain itu, yang disimpan pada tas warna hijau dengan isi yang diduga sabu dengan berat 50 gram. Pelaku mengaku mendapat narkoba tersebut dari seorang temannya (kemudian juga tertangkap) di jalan Rambutan SP2 Mimika,”jelasnya.
Tim Opsnal langsung bergegas menuju lokasi, dan berhasil menangkap tersangka Muhammad Fredy Andy dengan barang bukti sabu kemasan plastik kecil sebanyak 17 plastik.
“Pelaku Muhammad Ferdi Andy mengaku barang tersebut sebagian sudah diperjual belikan. Hasil pemeriksaan ditemukan 10 bungkus yang disimpan digudang motor milik tersangka dan 7 kantong lastik bening yang ditempel di samping Pengadilan Negeri Mimika atas pesanan orang yang tidak dikenal,”jelasnya.
Total berat keseluruhan mencapai 248,04 gram disisihkan untuk BPOM 0.20 gram, untuk Pengadilan seberat 0,50 gram, sehingga yang akan dimusnahkan sebanyak 247,34 gram. Barang bukti Sabu ini ditaksir mencapai 500 juta rupiah.
Kombes Pol. Alfian juga mengungkap bahwa Narkotika jenis sabu tersebut dikirim dari Provinsi Timur melalui jasa pengiriman barang.
“Kita masih melakukan penyelidikan atas kasus ini. Untuk modus pengiriman melalui jasa pengiriman barang adalah modus lama, yang sebetulnya penyedia jasa sudah bekerjasama dengan kami,”katanya.
Dirinya juga mengatakan jika peredaran Narkotika di Papua terkonsentrasi pada daerah daerah tambang, terbukti dengan penangkapan di timika Kabupaten Mimika dan di Yahukimo beberapa waktu lalu.
“Banyak tambang-tambang ilegal di Papua dan indikasinya, narkotika beredar di lokasi-lokasi ini,”ucapnya.
Untuk kedua tersangka, diancam pasal 114 dan 112 ayat 1 dan 2 UU Republik Indonesia Nomot 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 5 tahun, 20 tahun dan bahkan sampai hukuman mati.