Ditagih Hutang Lewat Facebook, Warga di Banyuwangi Lapor Polisi

  • Whatsapp

BANYUWANGI, Beritalima.com– Merasa malu dan dilecehkan melalui media sosial (medsos), Tupang Soedargo, warga Dusun Sukorejo, Desa Lemahbang Kulon, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, Sabtu (26/11/2016) lapor Polisi. Dia tak terima lantaran foto dirinya, telah diunggah diakun Facebook pribadi bernama Ko Alekz, milik Alekz, seorang pengusaha tempat hiburan. Termasuk di akun facebook resmi tempat hiburan, Mascot.

“Saya merasa gak punya tanggungan, yang dianggap tanggungan saya yang mana?, lagian masalah hutang piutang itu privasi, tak sepantasnya diunggah di publik,” ucap Tupang, usai melakukan pelaporan di Mapolres Banyuwangi.

Pengunggahan medsos tersebut dilakukan pada Senin (21/11/2016) pagi. Disitu juga tertulis, ‘Wanted Mascot, Utang tak terbayar’. Dan menjelang sore, hutang tersebut lngsng dibayar melalui temannya yg berinisial DD. Begitu ada penyelesaian, postingan pun langsng dihapus dan diganti dgn postingan lain berbunyi ‘Terima kasih Bpk Tupang Soedargo yang sudah menyelesaikan tanggunganya’.

“Status sore hari yang diunggah menyebut saya sudah membayar tanggungan, padahal saya tidak melakukan pembayaran apapun,” ungkap Tupang.

Disebutkan, laporan ke Polres Banyuwangi ini dilakukan sebagai tindak lanjut surat Somasi pelapor melalui kuasa hukumnya, Misnadi SH MH. Karena waktu 2X24 jam yang diberikan untuk penyelesaian secara pribadi tak dilakukan oleh Alexz.

Selain menyerahkan barang bukti screnn shot akun facebook bernama Ko Alex dan Mascot dalam laporan, Tupang juga membawa sejumlah saksi. Diantaranya, Danu Budiono, warga Glagah.

“Foto dan status tersebut memang diunggah, seharusnya tidak dilakukan, karena ranah privasi diangkat ke media sosial yang disitu bisa dilihat banyak orang,” kata pria yang juga Ketua Barisan Muda (BM) Partai Amanat Nasional (PAN) Banyuwangi ini.

Sementara itu, si terlapor, Alexz, mengaku tak ada niatan mencemarkan nama baik pelapor. Pengunggahan itu pun dilakukan lantaran kesal hutang si Tupang di tempat hiburan pada malam tahun baru 2016 silam tak juga dibayar. Saat melakukan penagihan, Alexz selalu diping – pong, bahkan nomor selularnya juga diblokir, sehingga tak bisa menghubungi pelapor.

“Bayangkan, hutangnya itu sejak 31 Desember 2015, nomor saya diblokir, saya hubungi teman Tupang, katanya nanti akan bicara dengan ko Tupang, kita kan jadi kesal. Saya nilai gak ada niatan baik untuk membayar hutang, jadi saya inisiatif unggah postingan tersebut, dan sore harinya langsng dibayar, dan langsung saya hapus,” ungkap Alexz.

Terkait penyataan Tupang Soedargo bahwa dirinya tidak pernah punya tanggungan di Maskot, juga langsung ditepis oleh terlapor. Dia menyebut, bukti nota tagihan atas nama pelapor masih ada hingga sekarang. Namun, Alexz tidak menampik pengakuan pelapor bahwa tidak pernah melakukan pembayaran tanggungan. Karena pembayaran memang dilakukan oleh teman pelapor berinisial DD.

“Dengan saya dilaporkan Polisi ini, saya malah menduga ada skenario tertentu, karena Somasi yang pertama dikirim ke saya, itu hanya berselang setengah jam setelah DD membayar. Dan saat membayar, DD bilang ke saya bahwa sebenarnya tanggungan sudah lama akan dibayar oleh DD, tapi dilarang oleh pak Tupang,” pungkasnya.

Sebelumnya, postingan pengusaha tempat hiburan ini juga sempat dikomentari oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi, Muhammad Sahlan. Menurutnya, seharusnya masalah hutang piutang bisa diselesaikan secara pribadi, bukan dengan diunggah di media sosial.

“Jika ada hubungan dengan kegiatan di tempat hiburan seharusnya diselesaikan dengan baik baik.

(abi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *