Ditahan Akibat Kasus Jasmas, Ratih Pasrah, Dini Riyanti Pakai Kacamata Hitam

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak langsung menjebloskan Ratih Retnowati dan Dini Riyanti ke penjara. Kedua anggota DPRD kota Surabaya periode 2014-2019 ini ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi jasmas selama 5 jam, sejak pukul 11.30 WIB hingga 16.30 WIB.

“Penyidik telah melakukan penahanan pada tersangka Ratih Retnowati dan Dini Riyanti. Keduanya ditahan dalam rangka proses penyidikan kasus korupsi jasmas,” kata Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady kepada wartawan, Rabu (4/9/2019).

Diterangkan Rachmad, dalam kasus ini, Ratih dan Dini berperan aktif dalam mengkordinir propsal jasmas dari Agus Setiawan Tjong selaku pelaksana proyek jasmas yang telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Perannya sama dengan empat anggota dewan yang sudah kami tahan,” terangnya.

Saat ditanya terkait pengajuan permohonan praperadilan yang dilayangkan keduanya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kajari Rachmad mengaku akan siap menghadapinya.

“Kita sudah siap untuk membuktikan bahwa apa yang sudah dilakukan penyidik sudah sesuai dengan prosedur,” pungkas Rachmad.

Untuk diketahui, Ratih Retnowati dan Dini Riyanti diperiksa selama 5 jam sebagai tersangka jasmas. Usai diperiksa, keduanya langsung dikeler ke mobil tahanan dengan pengawalan ketat dari tenaga pengamanan internal Kejari Tanjung Perak dan tiga Polwan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Selanjutnya Ratih dan Dini dimasukkan ke mobil tahanan Pidsus Kejari Tanjung Perak dan dijebloskan ke Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim. Keduanya ditahan selama 20 hari kedepan dengan alasan normatif, yakni dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi dan mengulangi perbuatan yang sama.

Didalam mobil tahanan, Ratih terlihat pasrah, sementara Dini Rahmawati berusaha menutupi rasa malunya dengan mengenakan topi dan berkaca mata hitam. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *