Ditangkap Saat Akan Pesta Sabu Dengan Anak-Anak Dibawah Umur

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Abdul Mu’id dan Deddy Utomo, dua terdakwa kasus narkoba ini mengakui bahwa dia pesta sabu bersama teman-temannya yang masih dibawah umur. Hal itu terungkap saat teman-temannya (berkas terpisah) memberikan keterangan dalam sidang yang dipimpin hakim Syifa’urosidin, Senin (29/10/2018).

Dalam keterangannya dua saksi yakni anak Dwi Agus Setiawan dan Dian Sukma Ningrum menyatakan terdakwa bersama 10 temannya pada
30 Juli 2018 sekira jam 22.30 Wib berkumpul di Pertigaan Lampu Merah Jl. Gresik Krembangan Kota Surabaya tepatnya di dekat pos Polisi.

Kemudian saksi Dian Sukma Ningrum mempunyai ide untuk pesta sabu/sabu, dan saksi pun mengumpulkan uang untuk membeli sabu-sabu dengan cara patungan.

” Saya urun Rp 100.000 sedangkan terdakwa Deddy Utomo mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000 hingga terkumpul uang sebesar Rp. 400.000,” ujarnya.

Selanjutnya terdakwa Deddy menemui terdakwa Mu’id untuk membelikan sabu-sabu ke seseorang di Jalan Sawah Pulo Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Kota Surabaya.

Dari laki-laki itulah, terdakwa mendapat satu poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,88 gram.

Saat hendak menuju tempat yang disepakati untuk pesta sabu, terdakwa ditangkap petugas yang sedang melakukan patroli. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *