SERGAI, beritalima.com-
Pelaku AH alias Budun(45) warga dusun II, Desa Sei nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Sergai dan rekanya RR alias Reno(28) warga pematang Rangon KM II, Desa Air Batu, Kecamatan Pematang, Kabupaten Pelelawan, Provinsi Riau, Selasa(16/7/2019), sekira pukul 16: 00WIB, berhasil diamankan team Reserse Narkoba Polres Sergai.
Dimana pelaku ditangkap dalam
kasus penyalagunaan narkotika jenis sabu dikediamanya. Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 helai plastik klip transfaran butiran kristal jenis sabu seberat brutto 0,04 gram.
Dua buah pipet, 1 buah kaca pirex
yang berisikan lekatan padat diduga narkotika jenis sabu seberat 1,22 gram dan alat bukti hisap sabu dan 1 helai plastik transferan putih berisikan kristal
putih diduga narkotika jenis sabu di ditemukan dibawah lemari dapur.
Setelah dilakukan introgasi dan melakukan pengembangan oleh petugas ternyata keduanya mengaku pernah melakukan pencurian dan Kekerasan terhadap korban Muhammad Ibenu Rusdi(18) warga Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Hal ini disampaikan Kapolres Sergai, AKBP. H. Juliarman Eka Putra didampingi didampingi Kasat Narkoba, AKP. Martualesi Sitepu, Kabag Ops, Kompol Syofian SH, Kasi was, Iptu D. Panjaitan, Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, Iptu Barito Sitegar, KBO, Iptu Defta Sitepu, saat Pemaparan tersangka kasus narkoba didepan Mapolres Sergai. Kamis(25/7/2019).
Awal kejadian, lanjut, AKBP. H. Juliarman. Pada hari,Senin(15/7/2019), sekira pukul 20:10 WIB. Tepatnya di Desa Deli Muda Hilir, Kecamatan Perbaungan, Sergai, di lokasi Perkebunan Sawit PT. Indah Poncan.
Sehingga para pelaku membawa sepeda motor milik korban jenis Honda Beat Nomor Pol. BK 3343XBA. Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Mapolsek Perbaungan sesuai Nomor polisi/LP/142/VII/SU/SEK Perbaungan. Pada tanggal
15 juli tahun 2019, sehingga korban mengalami kerugian mencapai
sebesar Rp 12.750.000 rupiah,” Kata Kapolres Sergai, AKBP. H. Juliarman
AKBP H. Juliarman menjelaskan kronologis kejadian, awal kejadian
saat itu korban saat datang kerumah pacarnya yang bernama putri (17) warga desa portuna dengan menggunakan sepeda motor honda beat. Saat itu keduanya pergi menuju perkebunan kelapa sawit mudah hilir, setiba dilokasi kedua korban bercinta yang kurang lebih 20 menit.
Saat itu tiba – tiba muncul tersangka dari semak -semak dan langsung mengeledah para korban sambil menanyakan ada bawak sabu kalian, langsung tersangka membawa kedua korban menuju kebun sawit sewaktu perjalanan tersangka meeting korban sehingga terjadi pergumulan antara korban dengan tersangka.
Kemudian datang lagi teman
tersangka dan langsung memukul korban dibagian leher bagian kepala sehingga korban pingsan. Sedangkan pacarnya melarikan diri kerunah warga penduduk untuk meminta pertolongan. Saat meminta tolong korban berjumpa dengan pengendara becak sehingga korban melaporkan kejadian ini ke polsek perbaungan,”Jelas AKBP. H. Juliarman
Atas perbuatan tersangka keduanya dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 365 dengan pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana selama paling lama 9 tahun penjara.
Sedangkan untuk pengguna narkoba dikenakan Pasal 112 (1) Sub 127 UU RI No 35 tahun 2009 ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, dengan paling sedikit Rp800.000.000, paling banyak Rp 8 Milyar.”Pungkas Kapolres Sergai, AKBP. H. Juliarman Eka Pasaribu.(Budi)