SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menerima Surat Pemberitahuan Dimulianya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan Kepolisian Resort (Polres) setempat.
SPDP ini diterima Kejari Tanjung Perak pada minggu lalu, dan korps Adhyaksa saat ini menunggu berkas perkara dari penyidik.
“ Ada dua SPDP yang masuk ke kita, yakni dari Polrestabes dan Polres Tanjung Perak,” ujar Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak, Eko Budi Susanto, Kamis (25/6/2020).
Dia menambahkan, satu SPDP dari Polrestabes untuk lokasi makam dengan tersangka MI (28), MA (25), MK (23), dan MB (22). Sementara untuk SPDP dari Polres Tanjung Perak juga tersangka sama namun lokasinya berbeda yakni Rumah Sakit.
Sementara Jaksa peneliti dalam kasus ini yakni I Gede Willy Pramana menyebut penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 211,212 KUHP sama UU pencegahan wabah penyakit menular.
“ Sebenarnya mereka satu rentetan dan tersangka sama, pasal yang dijeratkan juga sama cuma locus delicty nya saja yang berbeda. Jadi kemungkinan kedepan alan kita jadikan satu berkas,” ujar Willy.
Perlu diketahui, empat orang tersangka yang masih bersaudara ini dijebloskan ke penjara akibat aksi nekatnya membawa pulang secaras paksa jenazah keluarganya yang meninggal karena positif Covid-19.
Setelah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, sekeluarga asal Wonokusumo menjalani rapid tes di Puskesmas Pegirian, Selasa (23/6/2020) lalu.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum menjelaskan, keempat pemuda ini pun diamankan selanjutnya para tersangka akan menjalani swab di RS Paru Karang Tembok.
“Keempat tersangka ini reaktif saat di-rapid tes. Usai reaktif kami masih menunggu proses tes swab. Kita tunggu hasilnya bagaimana, apakah positif atau tidak,” kata Ganis.
Ganis menambahkan, setelah menjalani swab, keempat tersangka akan dikarantina di RS Bhayangkara Polda Jatim sembari menunggu hasil swab.
Meski harus menjalani karantina di rumah sakit Ganis menyebutkan bahwa kasusnya tetap berlanjut. Hanya saja nantinya jika positif maka akan dilakukan perawatan dan karantina. Sampai akhirnya dinyatakan sembuh baru kasus mereka dilanjutkan.
“Jadi kasusnya tetap berjalan. Kita tunggu sampai mereka positif atau negatif. Untuk para tersangka dijerat undang-undang tentang wabah penyakit dengan ancaman tujuh tahun penjara karena perbuatannya mengambil paksa jenazah Covid-19,” kata Ganis.
Ganis menegaskan, dengan adanya kasus ini agar dijadikan bahan pembelajaran bagi masyarakat. Sehingga tidak ada lagi kejadian serupa lantaran rentan terpapar covid 19. Sebab penjemputan paksa ini selain melanggar UU juga membahayakan diri sendiri, lingkungan rumah dan keluarganya. (Han/wankum)