PAMEKASAN, Beritalima.com| Seorang Istri nelayan, tiap malam harus siap kedinginan karena sang suami melaut cari ikan. Ternyata itu dimanfaatkan tetangga, MF, 28, warga Dusun Sumber Wangi 1, Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, untuk memasukkan ‘jangkarnya’. Tentu saja J, 36, suaminya jadi emosi. Dan setelah memergoki istrinya J bersama ipar dan mertuanya secara bersamaan menganiaya sang korban hingga tewas.
Entah apa sebabnya, nelayan jika mencari ikan selalu malam hari. Apa di malam hari ikan-ikan itu suka dugem dan karaokean? Nggak tahulah! Yang pasti, kemudian banyak lelaki yang cari kesempatan untuk cari yang sempit-sempit. Istri nelayan pun dipecundangi. Mentang-mentang suaminya di laut, si tetangga memasukkan ‘jangkar’ miliknya sampai kemudian ketahuan dan jadi masalah.
Dugaan perselingkuhan itu diperkuat setelah J melihat langsung sang istrinya berduaan di kamarnya hanya memakai sehelai sarung bersama si korban.
Kejadian tersebut tepatnya di Dusun Bandaran 2, Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan, pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2021, Pukul 23.30 WIB di rumah tersangka.
“Tersangka J setelah pulang dari melaut tiba-tiba langsung memergoki istrinya bersama si korban di dalam kamarnya. Dan setelah itu J memanggil 3 orang tersangka lainya yang merupakan ipar dan mertuanya untuk menyaksikan perbuatan sang istrinya,”ucap Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto saat press release di Gedung Serba Guna Mapolres Pamekasan. Kamis (30/12/2021), sore.
Lanjut Kapolres Pamekasan menjelaskan, setalah J dan 3 tersangka lainya (S,A dan I ), menyaksikannya perbuatan anaknya, langsung si korban MF di aniaya secara bersama-sama dengan beberapa benda Kayu dan sandal Bakiak/klompek hingga korban dilarikan ke salah satu rumah sakit di kabupaten Pamekasan.
“Akibatnya 3 tersangka penganiayaan secara bersamaan langsung kita amankan di rumahnya. Mereka tidak lain sudah terbukti mengakui perbuatannya atas penganiayaan hingga berujung kematian terhadap si korban,”jelasnya.
“Dari ke 4 tersangka 1 masih Daftar Pencarian Orang(DPO), yakni I warga Desa Bandaran,”ungkap dan tutupnya.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenai Pasal 338 Sub 351 ayat (3) sub 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan bunyi secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang hingga menyebabkan matinya seseorang. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun.(An)