Dititipi 46 Butir Ekstasi, Supriyadi Mengaku Tak Tahu Isinya, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Penangkapan

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Sidang perkara dugaan kepemilikan narkotika jenis ekstasi dengan terdakwa Supriyadi di Pengadilan Negeri Surabaya kembali mengungkap fakta menarik. Dalam persidangan yang digelar di Ruang Garuda 2, Senin (6/4/2026), terdakwa mengaku tidak mengetahui isi barang yang dititipkan oleh seorang penyewa apartemen hingga akhirnya ditangkap polisi.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo dengan Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho itu mengagendakan pemeriksaan terdakwa terkait kepemilikan 46,5 butir ekstasi.

Di hadapan majelis hakim, Supriyadi menjelaskan bahwa dirinya ditangkap pada Rabu malam seusai shalat Isya di depan Indomaret Jalan Tidar. Saat itu, ia bersama seorang pria bernama Saiful yang disebut sebagai penyewa unit apartemen yang ia kelola.

“Saya ditangkap, saya tidak tahu apa-apa. Saiful yang digeledah, saya tidak,” kata Supriyadi.

Setelah diamankan, polisi membawa keduanya ke unit apartemen C-1629 Tower C lantai 16 yang sebelumnya disewa Saiful. Dalam pemeriksaan tersebut, Saiful mengakui kepada petugas bahwa terdapat barang titipan berupa botol yang berisi 46 butir ekstasi.

Supriyadi mengaku baru pertama kali bertemu Saiful pada hari tersebut. Ia menjelaskan bahwa Saiful menyewa kamar secara harian seharga Rp250 ribu.

“Dia telepon saya minta kamar. Saya carikan, lalu dia sewa. Setelah itu dia nitip barang, katanya sebentar. Saya tidak tahu itu ekstasi,” ujar terdakwa.

Barang tersebut, lanjut Supriyadi, dibungkus kresek hitam lalu disimpan di dalam sepatu. Ia mengaku sempat menghubungi Saiful untuk segera mengambil titipan itu, namun Saiful hanya menjawab akan mengambilnya dalam waktu dekat.

“Karena bilang sebentar lagi, saya akhirnya tidur,” ucapnya.

Menjelang malam, Saiful kembali menghubungi Supriyadi dan meminta diantar membeli celana di sekitar Indomaret Jalan Tidar. Namun sebelum sempat membeli, keduanya ditangkap oleh polisi.

Penasihat hukum terdakwa, Hopaldes Firman Nadeak, menilai fakta persidangan memperjelas bahwa kliennya tidak memiliki keterlibatan dalam kepemilikan narkotika tersebut.
Menurutnya, hubungan antara Supriyadi dan Saiful hanya sebatas penyewa dan pengelola apartemen. Bahkan keduanya baru pertama kali bertemu pada hari penyewaan kamar.

“Klien kami hanya membantu mencarikan kamar. Setelah itu penyewa menitipkan barang tanpa menjelaskan isinya. Tidak ada hubungan lain selain transaksi sewa kamar,” ujar Hopaldes.

Ia menjelaskan, setelah mengetahui isi barang tersebut, Supriyadi justru meminta agar segera diambil kembali oleh pemiliknya. Namun penyewa hanya menjawab akan mengambilnya “sebentar lagi”.

“Tidak ada niat menguasai atau menyimpan. Klien kami bahkan ingin segera mengembalikan barang itu,” tegasnya.

Hopaldes juga menyebut bahwa Supriyadi ditangkap saat hendak mengantar penyewa membeli celana, bukan dalam rangka mengedarkan narkotika.

“Posisi klien kami hanya mengantar. Tidak ada transaksi, tidak ada peredaran. Ini sudah jelas di persidangan,” katanya.

Jaksa mendakwa Supriyadi dengan Pasal 114 dan Pasal 132 Undang-Undang Narkotika terkait dugaan pemufakatan jahat. Namun pihak kuasa hukum menilai dakwaan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

“Tidak ada niat, tidak ada penguasaan, dan tidak ada keterlibatan jaringan. Keterangan klien kami juga konsisten sejak awal,” ujar Hopaldes.

Selain itu, terdakwa juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengonsumsi narkoba maupun terlibat perkara hukum sebelumnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait