Ditjen Buddha Digugat Klenteng Kwan Sing Bio

  • Whatsapp

TUBAN, Beritalima.com |Sudah ratusan tahun menjadi Tempat Ibadah Umat Konghucu, Kini Diusik dan Akan “Diberikan” ke Pihak Lain. Klenteng Kwan Sing Bio di Tuban, Jawa Timur yang sudah ratusan tahun menjadi tempat ibadah umat Konghucu diusik. Ditjen Bimas Agama Budha yang tidak punya kewenangan dan hak memaksa mengganti status kelenteng Kwan Sing Bio menjadi Wihara. Ditjen ini menerbitkan surat tanda daftar Kwan Sing Bio sebagai rumah ibadah Budha.

Farida Sulistyani, kuasa hukum pengurus Klenteng Kwan Sing Bio bersama pengurus Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) mengajukan gugatan ke PTUN terkait kebijakan Ditjen Bimmas Buddha yang Secara Sepihak “Mengambil Alih” Klenteng. Hal ini tidak bisa diterima oleh pengurus Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) selaku pengelola Klenteng Kwan Sing Bio.
Pengurus Klenteng Kwan Sing Bio pun melayangkan gugatan terhadap Ditjen Bimas Agama Budha ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur pada Jumat (11/9/2020).
Gugatan tersebut didasari oleh dikeluarkannya surat tanda daftar rumah ibadah Budha yang mengganti status kelenteng Kwan Sing Bio menjadi Wihara.Karena dengan dikeluarkannya surat tanda daftar rumah ibadah Buddha terhadap kelenteng Kwan Sing Bio memicu sengketa, hingga puncaknya terjadi pengembokan terhadap Klenteng pada tanggal 27 Juli 2020 yang lalu.


Farida Sulistyani, kuasa hukum pengurus Klenteng Kwan Sing Bio menjelaskan bahwa pengembokan seakan-akan dilakukan oleh pihak pengurus Klenteng Kwan Sing Bio.
Klenteng Kwan Sing Bio Tuban rencananya hari ini dibuka“Padahal pengembokan itu adalah dari pihak M ya. Di mana pengurus yang secara pengadilan negeri dan di mana Pak Heri sebagai kuasanya sudah dinyatakan bahwa mereka itu adalah tidak sah. Klenteng Kwan Sing Bio ini kan sudah 200 tahun ya dan itu adalah kelenteng bukan Vihara, sehingga ketika dikeluarkan surat tanda daftar rumah ibadah Buddha di situlah konfliknya,” kata Farida Sulistyani dalam pernyataan tertulis kepada Klenteng Kwan Sing Bio. 


Kini Klenteng tersebut digembok. Pengembokan yang terjadi pada 27 Juli lalu sesaat, setelah melakukan sembahyang klenteng dikunci oleh pihak M dengan rantai. Farida juga menjelaskan kronologi peristiwa pengembokan yang terjadi pada 27 Juli lalu, setelah melakukan sembahyang klenteng dikunci oleh pihak M dengan rantai. Bahkan saat di gembok masih ada beberapa orang yang sedang berada di dalam klenteng tersebut.
“Pengembokannya jam 9 malam dan baru diketahui pada pagi harinya. Yang kami sayangkan adalah dengan pengembokan ini masih ada orang di dalam, ada 7 orang, salah satunya adalah asisten kami. Kemudian kami menjelaskan permasalahan kepada Ditjen Bimas Buddha, bahkan mereka malah datang bersama pengurus mereka. Nah itu kan kami sangat keberatan,” tambah Farida.
Farida menilai ada keberpihakan dari pihak Ditjen Binmas Agama Budha. Selain itu, Farida juga menjelaskan surat tanda daftar rumah ibadah Buddha saat dikeluarkan pertama kalinya tidak memiliki stempel kementerian agama.


Farida berharap agar permasalahan ini dapat cepat selesai dan mengimbau seluruh pihak untuk ikut melestarikan Kelenteng Kwan Sing Bio yang sudah berusia 247 tahun dan merupakan kelenteng terbesar di Asia Tenggara.
Sementara itu pihak Ditjen Bimas Buddha memberikan keterangan bahwa TITD se Jawa Timur pada tahun 1967 berkumpul bersama membentuk PTITD se Jawa Timur, setelah terbentuk dan melihat ke bermanfaatnya kemudian diperluas dengan membentuk PTITD seluruh Indonesia sebagai wadah kebersamaan dalam pembinaan TITD. Selanjutnya dalam pembinaan keumatan kemudian dibentuk Majelis dengan nama Martrisia, majelis rohaniwan Tri Dharma seluruh Indonesia. 
Kedua wadah tersebut yakni PTITD dan Martrisia bersama sama mengembangkan Tri Dharma di Indonesia.Selanjutnya dalam perkembangannya Martrisia pada tahun 1979 bersama sama dengan majelis agama Buddha lainnya melaksanakan Kongres umat Buddha di Yogyakarta yang menghasilkan kriteria agama Buddha Indonesia, ikrar umat Buddha dan berdirinya wadah Perwalian Umat Buddha Indonesia (WALUBI) sejak saat itulah PTITD/Martrisia bersatu padu dengan majelis agama Buddha lainnya bersama sama turut serta dalam pembangunan manusia seutuhnya dalam wadah WALUBI.
Tidak benar pernyataan Penasehat Hukum (PH) Alim Sugiantoro bahwa  Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban Jawa Timur adalah Rumah Ibadah Konghucu, itu Rumah Ibadah Umat Buddha Tri Dharma (TITD). (yul) kok

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait