MAKASSAR. Regulasi baru Kemenristekdikti, untuk membuka prodi baru butuh 5 dosen, 3 dosen tetap dan sisanya 2 orang bisa dengan status dosen pinjaman.
Dua dosen status pinjaman itu, antara kampus pemakai dan pemberi pinjaman dosen, harus ada naskah kerjasama ditandatangani kedua pimpinan perguruan tinggi.
Demikian ditegaskan, Ditjen Kelembagaan Kemenriatekdikti, Patdono Suwignyo, saat jadi nara sumber pada dialog.
Dihadapan peserta Muswil III, Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (AB-PTSI) Wilayah Sulawesi Selatan di Kampus Universitas Fajar, Kamis (6/12/2018).
Dijelaskan, proses pengurusan izin membuka prodi dimudahkan dengan menggunakan sistem online.
Izin prinsip pembukaan prodi baru itu dari Ditjen Kelembagaan Kemenriatekdikti hanya butuh tiga hari sudah bisa keluar, tandasnya.
Prodi yang sudah mendapat izin prinsip sudah bisa langsung terima mahasiswa sambil menunggu izin operasional keluar.
Izin operasional baru bisa dikeluarkan, setelah LLDIKTI di daerah melakukan verifikasi fakta lapangan di luar dosen,kata Patdono.
Maksimal 5 hari rekomendasi izin pendirian prodi baru dari LLDIKTI sudah ada.
Rekomendasi itu menjadi acuan bagi Ditjen Kelembagaan Ristekdikti untuk mengeluarkan izin operasional, tegasnya.
Dialog ini dengan tema, Tantangan Pengelolaan Lembaga Pendidikan Tinggi di Era Revolusi Industri 4.0.
Nara sumber lainnya, Ketua Pusat BP-PTSI, Prof Dr Thomas Suyatno dan Kepala LLDIKTI Wilayah IX Sulawesi, Prof Dr Jasruddin M.Si.
Turut hadir dalam acara itu Ketua dan Sekretaris APTISI Wilayah IX-A Sulawesi, Prof Dr. Maruf Hafidz, SH, MH dan Dr. Mulyadi Hamid, M.Si.
Pendiri Fajar Grup, Alwi Hamu, Ketua Wilayah AB-PTSI Sulsel, Dr. Mohammad Ridwan Arif, SE, MAF,AK. Rektor Unifa, Prof H. Sadly Abdul Djabbar, MPA. (yahya).