Yogyakarta, beritalima.com| – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) gencarkan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2024 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) Perusahaan Angkutan Umum di Yogyakarta (13/12).
SMK perusahaan angkutan umum merupakan tata kelola keselamatan secara komprehensif dan terkoordinasi guna mewujudkan keselamatan dan mengelola resiko kecelakaan, antara penumpang, pengemudi, dan seluruh pihak terkait.
Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat, Aznal mewakili Sekretaris Ditjen Hubdat saat membuka acara mengucapkan, “keselamatan dalam operasional angkutan umum bukan hanya sebuah kewajiban, tetapi juga tanggung jawab bersama antara pemerintah, pengusaha angkutan umum, dan masyarakat.”
Dalam mendukung keselamatan transportasi umum, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang SMK yang menjadi dasar hukum dalam meningkatkan keselamatan transportasi umum.
Sementara Direktur Utama PT. SAN Putera Sejahtera, Kurnia Lesani Adnan (biasa disapa Sani) menyampaikan dukungannya pada SMK perusahaan angkutan umum yang diadakan oleh pemerintah.
Menurut Sani, SMK bukanlah hal baru dan bukan momok, tetapi senjata untuk tertib dan memproteksi pengelola dan penanggung jawab perusahaan. Karena sudah tercantum di UU Nomor 22 Tahun 2009 dan diperkuat UU Nomor 13 Tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan.
Peran Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan harus turut andil berkolaborasi dengan Ditlantas Polri setempat agar selaras menindak operator nakal yang tidak jelas.
“Sebagai bagian dari operator, SMK ini saya rasakan juga diinternal kita, agar membiasakan diri untuk melakukan SOP dengan jelas. Kita butuh ini untuk mem-backup kita, bukan sekedar di Kementerian Perhubungan saja, tapi ke instansi lain juga bisa terpakai,” terang Sani.
Sedangkan Kasubdit Manajemen Keselamatan Ellis Simbolon menjelaskan, perusahaan angkutan umum wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan SMK. Menyempurnakan artinya melaporkan setiap tahun, dengan berpedoman kepada Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ).
Dari hasil kajian Badan Kebijakan Transportasi nantinya akan diluncurkan stiker khusus bagi perusahaan yang sudah mendapatkan aset sertifikat SMK agar masyarakat menyadari bahwa angkutan tersebut layak ditumpangi.
Jurnalis: Rendy/Abri