Ditolak Hakim, Singky Soewadji Akan Ajukan Gugatan Praperadilan SP3 Penjualan Satwa KBS Lagi

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pecinta Satwa Indonesia asal kota Surabaya Singky Soewadji, tak dapat menyembunyikan rasa kecewanya saat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tak mengabulkan gugatan praperadilannya soal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) penjualan satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS). Ia pun bertekad akan mengajukan gugatan lagi ke PN Surabaya soal itu.

“Sekali Layar Terkembang, Pantang Biduk Surut Ke Pantai. Saya akan mengajukan gugatan Praperadilan kembali setelah menerima salinan putusan pengadilan. Salam Lestari,” papar Singky dalam pers rilis. Selasa (17/11/2020).

Singky sendiri sama sekali tak menduga alasan majelis hakim tak dapat mengabulkan gugatannya membuka kembali penyidikan kasus penjualan satwa KBS. Padahal, katanya, fakta persidangan telah terang benderang terjadi tindak pidana yang merugikan negara.

1. Saat kejadian 2013, ijin Lembaga Konservadi KBS di cabut pada tahun 2012 dan baru terbit tahun 2019. Sementara PP No 8 tahun 1999 pasal 32 menyatakan hanya boleh dilakukan oleh dan antar Lembaga Konservasi.

2. PP No 8 tahun 1999 pasal 33, satwa liar hanya boleh ditukar dengan satwa liar (aple to aple), faktanya ditukar dengan Uang, kendaraan dan renovasi bangunan.

3. Diantara 420 satwa KBS yang dijarah termasuk Komodo, Harimau Sumatera dan Orangutan yang masuk kategori Appendix I, sesuai PP No 8 tahun 1999 pasal 34 harus seijin Presiden.

4. Tim Pengelolah Sementara (TPS) tidak memiliki kewenangan dan legalitas melakukan eksekusi.

5. Rekomendasi Tim Evaluasi yang di ketuai Prof. DR. Ir Alikodra, satwa surplus KBS di lepasliarkan atau dipertukarkan, bukan dipindahkan dan dengan mendapat kompensasi.

“Masyarakat bisa mengetahui bahwa, sindikat perdagangan satwa liar di Republik ini mempunyai jaringan yang kuat dan tidak tertembus oleh hukum. Hukum di negara ini luluh dan tergadaikan,” sambung Singky dalam pers rilisnya.

Didalam rilis, Singky menyatakan PN Surabaya pada Senin (16/11/2020) menolak gugatan praperadilan yang dia ajukan. Hakim tunggal Saprudin dalam pertimbangannya menyatakan :

1. Bukti 6 Perjanjian pemindahan satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) hanya foto copy tidak bisa di jadikan alat bukti adalah tidak masuk akal dan tetlalu mengada-ada, karena copy dokumen tersebut di gunakan Polrestabes Surabaya memulai memeriksa kasus “Penjarahan” satwa KBS.

2. Karena diketahui pejabat BKSDA Jatim dan Dirjen Perlindungan Hutan dan Kelestarian Alam (PHKA) dianggap pemindahan satwa KBS tersebut sah.

“Terima kasih kepada semua pihak yang selama 7 tahun telah membantu perjuangan mengungkap kejahatan penjarahan 420 satwa KBS ini, juga teman-teman insan media. Kita jumpa lagi di gugatan selanjutnya.” pungkas Singky Soewadji, Koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (Apecsi). (Han)

beritalima.com

Pos terkait