SURABAYA – beritalima.com, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Wayan Sosiawan memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Syamsul Arifin terhadap Polda Jatim.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, pihak kepolisian telah memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Syamsul Arifin sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka terhadap Syamsul Arifin adalah sah,” kata Wayan diruang sidang Garuda 1 PN Surabaya. Selasa (15/10/2019).
Menurut hakim, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Polda Jatim, prosedur penyelidikan dan penyidikan dalam kasus Samsul Arifin telah sesuai ketentuan dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri.
“Termohon berdasarkan bukti-bukti tersebut dalam tugas penyelidikan dan penyidikan telah memenuhi tata prosedur yang ditentukan,” kata Wayan.
Mengenai kesimpulan pihak Samsul Arifin yang menyebutkan bahwa penyidik tidak memiliki bukti yang cukup untuk mendukung penerapan pasal tindak pidana ITE dan Penghapusan Diskriminasi dan Ras terhadap dirinya, Hakim tidak menemukan dalil dari pemohon tentang keberatan terhadap pasal-pasal diatas.
“Sehingga alasan dari pemohon harus dikesampingkan,” ujar Hakim Wayan.
Sebelumnya, PN Surabaya menolak mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Samsul Arifin.
“Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan dari pemohon Samsul Arifin” kata Hakim Wayan.
Hakim juga menolak eksepsi pihak Samsul Arifin dan menyatakan, penetapan tersangka terhadap Samsul Arifin telah sah.
“Membebankan biaya perkara kepada negara (senilai) nihil,” ujar Wayan.
Terpisah, Nura Zizahtus Shoifah tetap bersikukuh suaminya tidak bersalah. Ia pun akan kembali mencari keadilan dengan mengajukan gugatan yang kedua yang hari ini juga didaftarkan ke PN Surabaya.
“Karena tujuan kami yang pertama belum tercapai dan hari ini kita ajukan pra langsung dengan pemohonnya mas Syamsul. Kita tetap mecari keadilan demi sebuah merah putih,” katanya usai persidangan.
Diungkapkan Nura, suaminya adalah aparat negara yang saat itu sedang membela negara yang tidak rela bendera kebangsaan merah putih yang dipasangnya didepan Asrama Mahasiswa Papua dirobohkan.
“Tolong pak Presiden, Suami saya bukalah seorang rasisme yang ditujukan. Suami saya adalah aparat negara. Dia membela merah putih. Dia membela sebuah ini, Dia marah waktu itu ketika sebuah bendera kebangsaan Bendera merah putih di bengkok bengkokan saat itu. Kami orang kecil, demi sebuah merah putih masak ditetapkan sebagai tersangka. Saat itu dia lagi bertugas masang Bender di Asrama Mahasiswa Papua,” ungkapnya.
Syamsul Arifin ditetapkan sebagai tersangka rasisme pada Jum’at (30/8/2019) lalu, setelah melalui gelar perkara.
Hasil gelar perkara tersebut diketahui dari video yang beredar, jika Syamsul Arifin telah mengucapkan kata kata bernuansa rasis, dengan menyebut nama binatang pada mahasiswa asal Papua.
Dalam kasus ini, Syamsul Arifin disangkakan melanggar pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 UU 40/2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP. (Han)