SORONG, Berita lima.com – Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Papua Barat berhasil meringkus 14 orang pengebom ikan dari luar Papua yang sementara melakukan aktivitas mereka di perairan seputar Pulau Pisang, Kabupaten Fak-Fak, Provinsi Papua Barat, beberapa hari yang lalu.
Kapolda Papua Barat, Brijen Pol Rudolf Alberth Rodja melalui Dirpolair Polda Papua Barat, Kombes Pol G. R. Gultom S.IK saat melaksanakan Press Release di Mako Ditpolair Polda Papua Barat, Jalan Kapitan Pattimura, Kelurahan Tampa Garam Distrik Maladumes Kota Sorong mengatakan, pada tanggal 8 Desember 2017 tepat pukul 17.00 Wit, anggota Subditgakum Ditpolair Polda Papua Barat bersama Kapal Enggano dari Mabes Polri melakukan patroli bersama di perairan Fak-Fak dan menemukan sebuah Kapal Motor Nelayan (KMN) Anugrah As-01 dengan daya angkut 29 Gross Ton (GT) milik Baharuddin yang berasal dari Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan yang diduga membawa bom untuk menangkap ikan dan dugaan itu benar karena saat digeledah anggota Ditpolair menemukan bemacam-macam peralatan botol-botol, kompresor dan tabung angin, korek api (pematik) dan slang semua peralatan itu akan digunakan untuk melakukan pengeboman ikan.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada nakhoda kapal yang juga sebagai pemilik dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan untuk 13 anak buah kapal (ABK) juga dalam pemeriksaan dan kemungkinan mereka juga akan ditetapkan sebagai tersangka, terkecuali 3 orang yang masih dibawah umur (dibawah 17 tahun) terkait dengan mereka ini akan dikoordinasikan,” jelas Dirpolair.
Dalam penangkapan KMN Anugrah ini kata Dirpolair, anggota Ditpolair berhasil mengamankan barang bukti berupa, 500 kg ikan hasil tangkapan dari berbagai jenis ikan seperti ikan Lolosi ekor kuning, bobara (Kue) yang sudah digaramin (diawetkan), 1 ton Solar, 1 perahu kole-kole, 1 buah kapal, 130 karung garam, 1 unit kompresor merk SAR, 97 botol kaca berisi bahan peledak, 43 botol minuman mineral @1500 ml berisi bahan peledak, 2 ikat pemberat terbuat dari timah, 4 kantong penutup botol yang terbuat dari gabus, 8 kantong tas terbuat dari jaring, 1 buah ember cat warna putih, 1 buah jerigen ukurang 30 liter yang sudah terpotong, 1 kantong karet gelang, 1 kantong berisi kapas, 1 bungkus plastik bening, 3 buah masker menyelam, 3 pasang sepatu bebek untuk menyelam, 3 liter BBM jenis Solar didalam jerigen ukurang 20 liter, 2 pak korek apa kayu merk GoGo, 3 gulungan slang warna hijau dan biru, 2 karung berisi batu, 143 botol kaca kosong, 2 buah dayung kayu, 2 karung potasium, 2 buah penangkap ikan, 1 unit GPS, 1 bundel dokuemen kapal, dan 2 bundel tali plastik, semua barang bukti ini telah diamankan oleh Ditpolair Polda Papua Barat.
“Kapal tersebut juga tidak dilengkapi dengan surat-surat sehingga dikenakan juga Undang-Undang Pelayaran kalaupun ada surat-surat tersebut sudah mati alias tidak berlaku lagi,” jelas Dirpolair.
Akibat dari tindakan 14 nelayan yang mengebom ikan maka telah merugikan negara sebesar 7.5 miliar rupiah akibat kerusakan terumbu karang dan habitat laut lainnya. Dan pasal yang disangkakan adalah pasal 84 junto pasal 8 (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar 1,2 miliar rupiah.
Dikatakan Dirpolair, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara bahwa mereka ini adalah pelaku itama yang sering melakukan penangkapan ikanmenggunakan di perairan sekitar Berau, Pulau Pisang dan mungkin juga mereka ini pelaku penangkapan ikan dengan bom di Kabupaten Raja Ampat. (Jason)