Ditreskrimsus Polda Bali Kembali Tangkap Kasus Skiming

  • Whatsapp

BALI, beritalima.com | Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali Subdit V (Siber) press release kasus skimming yang terjadi di Bali. Bertempat di Ruang Rapat Dit Krimsus Polda Bali. Rabu, 29/1/2020.

Press Release kasus skimming ini dipimpin langsung Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Bambang Tertianto, S.I.K., C.F.E. didampingi Kasubdit V Siber Kompol I G A Suinaci. S.IK., M.IK. dan Kasubbid Penmas Humas Polda Bali AKBP. I.G.A Yuli Ratnawati, S.E.

AKBP Bambang Tertianto S.I.K., C.F.E. menerangkan bahwa dua warga negara asing (WNA) asal Bulgaria diciduk polisi di Bali karena kasus skimming..

Perwira Melati dua dipundak ini juga menambahkan, Dua WNA itu yakni MAN (39), YNB (44). Keduanya datang ke Bali menggunakan visa wisata pada Rabu (6/3) dan ditangkap Rabu (12/3) di kawasan Canggu.

AKBP Bambang Tertianto S.I.K., C.F.E. menceritakan pada hari Jumat, (17/1/2020) berhasil menangkap seorang pelaku warga Negara Bulgaria an. Nikolov Metodi Angelov pada saat yang bersangkutan sedang melepas kamera tersembunyi yang dimodifikasi menyerupai tap cash e-money ATM BNI. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan di dalam mobil pelaku tiga buah kamera tersembunyi yang sama.

“Setelah kami lakukan pengembangan dan tim gabungan berhasil mengamankan salah seorang komplotan an. Yanko Naydenov Borisov di sebuah villa di seputaran Seminyak, yang bekerjasama dengan pelaku. Kemudian kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Bali,” ujar Wadir Ditreskrimsus

AKBP Bambang Tertianto mengatakan, pengungkapan ini berasal dari hasil lidik dan kerja sama tim Ditreskrimsus Polda Bali bersama Satgas CTOC (Counter Transnational and Organized Crime). Hingga saat ini polisi masih mendalami jaringan skimming asal Bulgaria tersebut.

Polisi juga mengamankan satu set wifi router, empat buah kamera tersembunyi yang dimodifikasi menyerupai tap cash e-money BNI, satu unit mobil Suzuki splash warna silver, sepasang sandal jenis selop merk sports, satu pcs baju berkerah merah guess dan sepasang sandal jepit merk falm yang digunakan oleh pelaku pada saaat memasang kamera tersembunyi.

Kini 2 WNA ini ditahan di Mapolda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dijerat dengan pasal 30 jo pasal 46 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) jo pasal 55 KUHP yaitu tindak pidana illegal akses dengan ancamanhukuman pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak delapan ratus juta rupiah. “tutup AKBP Bambang Tertianto S.I.K., C.F.E. (rr)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait