Ditresnarkoba Polda NTB, Berhasil Amankan Sabu Seberat 1.985,93 Gram

  • Whatsapp

Mataram NTB, Berita Lima.Com.
Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB ringkus dua orang pemilik Sabu seberat 1.985,93 Gram dalam Operasi Antik Pada akhir tahun 2021, di dua tempat yang berbeda Kamis, 16/12/2021

Dua orang okmum tersebut yaitu DV warga Gunung Sari Lombok Barat dan AR warga Ampenan Utara, Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kedua diringkus Team Satgas di dua tempat yang berbeda, Kemudian DV ditangkap di Kuta Mandalika dan sementara AR ditangkap di Ampenan.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf S.I.K MH menyatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari pengembangan tersangka yang ditangkap sebelumnya dengan barang bukti 105,17 gram di jalan Mataram Tanjung Gunung Sari, pada Minggu yang lalu.

Kamis , 16/12/2021 sekitar Pukul 04.15 WITA, Team Satgas Gakkum yang di pimpin IPDA I Made Mas Mahayuna, S.H Berhasil mengamankan DV, terduga pelaku yang bersembunyi di wilayah Kuta Lombok Tengah.

Pada Saat penangkapan, DV mencoba melarikan diri namun gagal, lalu Satgas Gakkum melakukan penggeledahan badan terhadap DV, tetapi tidak ditemukan barang bukti Narkoba.

Tidak berhenti sampai disitu, petugas menuju Pasar Kebon Roek Ampenan Kota Mataram dan memancing AR keluar dari rumahnya. Dimana rumah AR diakui DV sebagai tempat menyembunyikan barang haram tersebut. Alhasil AR berhasil keluar dari rumahnya dan langsung ditangkap petugas.

Dari tangan AR, petugas berhasil Amanakan barang bukti 10 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,985,93 gram, hampir 2 kilo gram.

Dari kedua pelaku kami berhasil amankan kurang lebih hampir 2 kilo gram sabu, dengan berat 1.985,93 gram,” jelas Helmi.

Helmi ucapkan terimakasih kepada warga NTB yang telah memberikan Pihaknya informasi, sehingga pihaknya dengan mudah dapat meringkus para pelaku Narkoba di Nusa Tenggara Barat (NTB)

Pada Hari ini kita buktikan bahwa, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB selalu menindak lanjuti informasi sekecil apapun dari masyarakat, pungkansya,. Helmi.

Kedua tersangka terancam dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.(S.km)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait