Tudingan itu dilontarkan LSM Pekat IB saat menggelar aksi damai di DPRD Kota Padang, Rabu (15/6). LSM tersebut melemparkan tudingan kepada Iswandi Muchtar karena tidak mau menandatangani hasil keputusan BK terkait kasus yang didugakan kepada Ketua DPRD Erisman.
“Apa yang ditudingkan LSM Pekat IB adalah tidak benar, fitnah dan pencemaran nama baik,” tegasnya dikonfirmasi, Rabu (15/6).
LSM Pekat IB menuding Iswandi menerima sejumlah uang dan fasilitas kendaraan dinas dari Erisman. Iswandi mengingatkan, jangan karena dia tidak menandatangani keputusan BK tersebut lalu dituding menerima suap. Dia bahkan berniat akan membawa tuduhan tersebut ke ranah hukum.
“Jangan sembarangan menuduh, buktikan. Ini adalah fitnah dan pencemaran nama baik. Saya akan tuntut secara hukum,” lanjutnya.
Iswandi menjelaskan, mobil dinas jenis Toyota Innova yang dipinjamkan adalah kendaraan dinas bukan kendaraan pribadi. Sebagai anggota DPRD, dia merasa wajar jika memakai kendaraan dinas tersebut.
Iswandi menambahkan, dia setuju saja jika Erisman diberhentikan namun pemberhentiannya harus jelas. Dia mengungkapkan, soal ijazah palsu yang dituduhkan masih di tangan kepolisian. Sementara dugaan-dugaan lainnya juga tidak ada kejelasannya. Hal itulah yang mendasarinya tidak mau menandatangani keputusan tersebut.
(pdm/bim/rki).