SURABAYA, beritalima.com – Bos Empire Palace, Gunawan Angka Widjaja dan Trisulowati alias Chin Chin, dituding telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus jual beli Ruko The Royal Palace.
Dugaan itu diungkapkan belasan orang yang mengaku sebagai korban pada wartawan di Gedung Mahameru Surabaya, Rabu (27/9/2017) siang. Mereka menyatakan segera melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.
Soedarmadi Wibisono selaku koordinator korban mengungkapkan, kasus ini berawal dari penjualan ruko yang ditawarkan Gunawan dan Trisulowati tahun 2012 silam.
Ratusan unit ruko yang ditawarkan Gunawan dan Trisulowati atas nama PT Dipta Wimala Bahagia ada di 3 lokasi, yakni di Waru dan Larangan, Sidoarjo, serta di Tanggerang.
Ruko-ruko yang ditawarkan secara angsuran itu dijanjikan segera dibangun dan diserahkan pada Juli 2014.
Banyak masyarakat yang ambil ruko itu. Setelah membuat akta perjanjian jual beli di depan notaris Wimpi Suwiknyo, mereka dijanjikan serah terima ruko pada Juli 2014.
Akan tetapi, “Ternyata pada Juli 2014 tidak ada serah terima seperti yang dijanjikan. Kami cek di Kabupaten Sidoarjo, ternyata pengembang baru mendapatkan persetujuan pada 4 Agustus 2014,” kata Soedarmadi.
Tahun 2015 pembangunan ruko di Waru hanya selesai sebagian. Padahal banyak pembeli yang sudah melunasi, tetapi belum juga diberi sertifikat dan IMB serta surat lainnya.
“Selain itu, pembeli ditarik PPn sebesar 10% dari jual beli, tapi kami tidak diberi faktur pajak dan SSP. Padahal kami sudah bayar PPn,” ujarnya.
Setelah diminta klarifikasi, masih kata Soedarmadi, Gunawan sulit ditemui. “Sedangkan Trisulowati meminta kami menunggu sampai persoalannya dengan Gunawan
selesai,” kata pria yang sudah bayar Rp 2,5 milyar atas pengambilan ruko tersebut.
Disebutkan, Gunawan dan Trisulowati awalnya suami istri, namun kemudian cerai, bahkan ribut dan berperkara di Pengadilan Negeri Surabaya.
Para korban tidak mau tahu persoalan pribadi Gunawan dengan Trisulowati. “Itu urusan mereka sendiri. Kami ingin mereka memenuhi hak kami, ruko kami,” tegas Soedarmadi.
Di tempat yang sama, Jayadi, salah seorang yang membeli tiga ruko di Larangan, mengaku sudah melunasi pembayaran ruko dan bayar PPNnya. “Kami sudah bayar lunas dan bayar PPNnya tanpa diberi sertifikat, dan bangunan juga belum jadi,” kata Jayadi.
Sementara Fransiska mengaku telah membeli ruko di The Royal Palace Karawaci seharga Rp 3,1 miliar namun juga belum mendapatkan hak itu.
“Saya punya semua bukti pembayaran saya masuk ke rekening Trisulowati dan Gunawan,” kata Fransiska.
Soedarmadi mengatakan, para korban yang menurutnya lebih dari 100 orang dan terbagi beberapa kelompok ini ada yang melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya dan ada yang ke Polda Jatim.
Dia sendiri pernah melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke Polrestabes Surabaya. Dia tunjukkan bukti laporannya Nomor STTLP/8897/B/VII/2016/SPKT/JATIM/RESTABES SBY tertanggal 19 Juli 2016 itu.
Namun, laporannya itu tidak ditindaklanjuti Polrestabes Surabaya, bahkan terus di-SP3-kan, kendati dia tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Karena laporan saya tidak ditindaklajuti dan dihentikan Polrestabes Surabaya, saat ini saya bersama belasan korban lainnya akan melaporkan Gunawan dan Trisulowati ke Mabes Polri. Paling lambat awal Oktober nanti kami laporkan,” tandasnya.
Gunawan maupun Trisulowati sulit ditemui. Ponsel mereka juga sudah tidak diaktifkan lagi. (Ganefo)