Dituduh Culik Anak Kandungnya, Masita S.Idar Tempuh Jalur Hukum

  • Whatsapp

SORONG, Berita lima.com – Seorang ibu muda, Masita S.Idar dijemput paksa petugas Polsek Sorong Barat di Jayapura Provinsi Papua pada tanggal 5 Desember 2017 dengan tuduhan telah melakukan penculikan terhadap dua anak kandungnya.

Parahnya, Masita diperlakukan layaknya seorang teroris. Ia digiring petugas ke Kota Sorong dengan hanya mengenakan pakaian di badan tanpa diberikan kesempatan terlebih dahulu untuk membawa berbagai keperluannya. Masita kemudian mengambil langkah menempuh jalur hukum melalui kuasa hukumnya.

Kepada pewarta, kuasa hukum Masita S. Idar, Nurtitia Rumadar SH menerangkan, kliennya dijemput paksa petugas karena disebut telah melanggar pasal 330 ayat 1 KUHP tentang dugaan penculikan anak yang dilaporkan mantan suaminya, Alexander Mario.

“Laporan terhadap klien kami dari Pak Alexander Mario ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sorong Nomor 15/Pdtg/2017/Pengadilan Negeri Sorong,”ujar Nurtitita Rumadar SH didampingi kuasa lainnya, Bayu Purnama SH MH saat ditemui di salah satu rumah di Kuda Laut Kota Sorong, Senin (11/12).

Putusan No.15, lanjut Nurtitia, menetapkan bahwa hak asuh dua orang anak hasil perkawinan di tangan Alexander Mario. Maka berdasarkan putusan itu, Alexander Mario melaporkan kliennya ke Polsek Sorong Barat dengan dugaan tindak pidana penculikan anak.

“Tidak ada sejarahnya itu jika ada ibu kandung menculik anak kandungnya, karena ibu kandung mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap anak meskipun ada perkara perceraian atau seperti apa. Tetap tetap tanggungjawab ibu terhadap anak tetap sama dengan ayah,”lugas Nurtitia.

Sebelum PN Sorong menerbitkan putusan No.15, lanjut Nurtitia, ada penetapan Nomor 33/Pdtg/2016/Pengadilan Negeri Sorong yang dalam penepatannya, perkara itu dicabut. Di dalam perkara tersebut, kata Nurtitia, Alexander Mario menerangkan secara jelas tentang alamat kliennya yaitu di Jayapura namun hal berbeda tertuang pada putusan No.15.

“Di putusan Nomor 15 dicantumkan bahwa klien kami Ibu Masita dicantumkan dulu tinggal di perumahan Bank Mandiri namun saat ini tidak diketahui lagi. Penetapan Putusan Nomor 33 dan 15 itu jedah waktunya hanya sekitar 7 bulan. Sekarang kita sedang melakukan upaya perlawanan hukum verzet karena putusan Nomor 15 adalah putusan verstek dilakukan karena tidak hadirnya tergugat,”tuntasnya.

Ia menambahkan bahwa terkait proses penjemputan klien, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polsek Sorong Barat dan disampaikan bahwa hal itu dilakukan sesuai surat perintah tertanggal 4 Desember 2017.

Sementara itu, Bayu Purnama SH MH mengatakan, pihaknya menyampaikan pernyataan sikap selaku kuasa hukum Masita S.Idar terkait adanya kejanggalan sejak penangkapan hingga penetapan tersangka oleh penyidik Polsek Sorong Barat.

“Tanggal 5 Desember 2017 jam 12 malam, klien kami tidak pernah mendapat surat penahanan, tetapi tiba-tiba dibuatkan surat pelepasan. Nah itu ada kejanggalan di situ, terkait dari penangkapan sampai pelepasan,”lugas Bayu Purnama

“Dari saksi sampai tersangka, belum sampai 1 jam klien kami diperiksa sebagai saksi, tiba-tiba belum 24 jam klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Kota Sorong tanpa diberikan haknya, dijadikan seperti teroris, bahkan tidak ada kesempatan sedikit pun untuk mengambil baju dan lain-lainnya,”sambung Bayu.

Sesampainya di Kota Sorong, lanjut Bayu, kurang lebih jam 4 sore sampai jam 12 malam, pihaknya kemudian menunggu sambil negosiasi tanpa adanya penahanan dan kliennya tiba-tiba diberikan surat pelepasan oleh penyidik.

“Terkait hal ini kami sudah melapor ke Propam Polres Sorong Kota dan ada juga upaya hukum lain. Kami sudah melaporkan Alexander Mario ke Polres Sorong Kota dengan sangkaan pasal 242 KUHP terkait pemalsuan keterangan di PN Sorong. Serta upaya hukum perdata yaitu perlawanan atas verstek yaitu verzet, dan itu sudah kami laporkan dan kemungkinan sidang akan dilakukan pada Kamis 14 Desember 2017,”tandas Bayu. (Deo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *