Dituduh Mencuri Udang Diperas Puluhan Juta Rupiah

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com- Berawal dari dugaan pencurian udang terhadap beberapa orang yang tertuduh melakukan pencurian di PT Bumi Subur bertempat di dusun Meleman, desa Wotgalih, kecamatan Yosowilangun, kabupaten Lumajang, berujung menyeret 3 orang yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan ke Mapolres Lumajang untuk dilakukan pemeriksaan.

Dua saksi dalam perkara yang ditangani Polres Lumajang terkait dugaan pemerasan terhadap beberapa orang tertuduh melapor ke polisi. Mereka mengaku sebagai korban dugaan pemerasan yang dilakukan 3 orang. Ketiga orang yang dilaporkan adalah kampung Paiman, Jumali dan Trisno oknum anggota DPRD Lumajang. Dua orang saksi bernama Aman dan Rofik adalah yang melaporkan ke polisi.

Dua orang tersebut mengaku dimintai sejumlah uang, agar tidak diperiksa dalam perkara dugaan pencurian udang di perusahaan yang berada di dusun Meleman, desa Wotgalih kecamatan Yosowilangun. Kedua orang tersebut pun akhirnya membayar sejumlah uang yang diminta. Merasa menjadi korban pemerasan, akhirnya Aman dan Rofik mendatangi Polres Lumajang, Senin (08/06/2020) sekitar pukul 10.25 WIB.

Keduanya langsung melapor ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Sekitar 20 menit kemudian, mereka diarahkan ke ruang Kanit Pidter. 30 menit kemudian, keduanya keluar dari ruangan itu. Mereka diminta menunggu di luar ruangan.

Kepada awak media, Rofik mengaku, dalam perkara dugaan pencurian udang ini, Ia disuruh membayar hingga 30 juta rupiah oleh kampung Paiman dan Jumali. Ia pun akhirnya memenuhi permintaan tersebut. “Supaya tidak dipanggil (diperiksa) harus mengupayakan uang itu”, ujar Rofik. Sedangkan Aman mengaku sudah membayar sampai 25 juta rupiah.

Tak hanya itu, Rofik menyebut, ada saksi lainnya bernama Rudi yang diminta 15 juta rupiah. Saat itu yang bersangkutan tidak punya uang, akhirnya pinjam uang ke istrinya. “Kalau tidak mau ada panggilan lagi harus mengupayakan 15 juta rupiah”, jelas Rofik.

Rofik menegaskan, uang 15 juta rupiah ditransfer ke rekening pribadi Trisno oknum anggota dewan dan ada bukti pengirimannya. “Cak Mandarin yang transfer, saudara istri saya”, tegas Rofik.

Sekitar pukul 12.45 WIB, Rofik, Aman, dan Mandarin disuruh masuk ke ruang Kanit Pidter. Kemudian sekitar 15 kemudian ketiganya keluar. Namun mereka tidak mendapatkan, surat laporan polisi (LP). Alasannya masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi. “Suruh bikin surat pengaduan dulu, dan membawa barang bukti”, ucap Aman.

Kepada awak media Aman menyampaikan, menurut polisi laporannya akan tetap diproses. “Kalau pengaduan ini tetap diproses, namun alangkah baiknya kata polisi bikin pengaduan secara tertulis. Baru ada laporan resmi”, terang Aman.

Ia pun mengaku akan kembali lagi ke Polres Lumajang keesokan harinya dan membawa kelengkapan laporan. “Besok Selasa, (09/06/ 2020) akan ke sini lagi”, pungkas Aman. (Jwo)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait