13.00 WIB, SG dijemput aparat di kediamannya, lalu dibawa ke Mapolsek Cluring. Usai diperiksa dan ditetapkan tersangka , penjaga kebun naga itu dimasukkan ke dalam tahanan.
Kasus ini mulai ditangani penyidik Polsek Cluring sejak sang pemilik lahan, Sutikno (35), warga Dusun Yosowinangun, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, datang melapor. Mulai April 2013 tersangka telah diserahi untuk menjaga serta merawat tanaman buah naga yang ada di Dusun Sumber Jeruk, Desa Tamanagung, Kecamatan Cluring.
Lahan yang dikelola SG cukup luas, yakni 3.500 meter persegi. Di areal seluas itu terdapat 800 tanaman buah naga yang dirambatkan pada tiang cor-coran dari semen. Kerjasama antara korban dan pelaku menuai polemik setelah Sutikno mengetahui orang yang dipercaya mengelola tanaman buahnya justru berbuat kurang terpuji.
Buah yang kulit luarnya berwarna pink itu diam-diam dijual kepada KM dan SP. Parahnya, uang hasil penjualan buah naga senilai Rp 27 juta tak diserahkan kepada sang pemilik kebun. Sutikno yang mengetahui ulah nakal koleganya jengah dan mengadukan kasus ini kepada polisi.
Kapolsek Cluring Iptu Bejo Madreas menegaskan, laporan korban diperkuat dengan bukti 6 lembar nota penjualan yang semula berada di tangan pelaku. Atas bukti ini aparat kemudian mendatangi kediaman pelaku untuk memintainya keterangan.
“Bukti dan keterangan pelaku kongkrit. Perbuatan itu diakui di hadapan penyidik sehingga SG resmi ditahan,” terang Iptu Madreas.
Efek dari ulahnya ini, dipastikan SG tidak bisa menjalankan iktikaf Lailatul Kodar di masjid. Bahkan Lebaran Idul Fitri 1437 H yang sisa dua minggu tidak akan bisa dirayakan bersama keluarga di rumah(abi)