Ditulis Oleh IR.Simon Pongsisonda Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Toraja Utara

  • Whatsapp

Mitigasi Gerakan Tanah (Tanah Longsor)

Mitigasi adalah rangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana,baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana (UU NO.24/2007).

Litigasi bencana gerakan tanah dilakukan melalui kegiatan pengurangan risiko dan peningkatan kesiapsiagaan pada tahan pra bencana,saat tanggap darurat dan pasca bencana.

Prinsip Mitigasi,seperti Mitigasi struktural (fisik) dan non struktural (non fisik).Mitigasi bencana yang efektif seperti penilaian bahaya (Hazard Assesment),peringatan (worning) dan persiapan (preparedness).

Tahanannya Mitigasi pra bencana,saat tanggap darurat dan paska bencana.Sementara Mitigasi struktural fisik dilakukan melalui pengaturan pembangunan dan pembangunan infrastruktur dan tata bangunan.

Contohnya,membangun bangunan tahab bertahab goncangan gempa bumi.Membangun dinding penahan longsor (Retaining Wall).Membangun dinding penahan tsunami (Sea Wall) serta membangun cek dan penampungan aliran piroklastik letusan gunung api.

Mitigasi non struktural atau non fisik dapat dilakukan melalui,perencanaan dan pelaksanaan penataan ruang yang berdasarkan pada analisis resiko bencana.Penyelenggaraan pendidikan,pelatihan dan penyuluhan baik secara konvensional maupun modern.

Contohnya,kajian analisis resiko bencana teologis untuk perencanaan penataan ruang.Penyusunan SOP tanggap darurat bencana,sosialisasi kebencanaan dan wajib latih kebencanaan.

Tahapan Mitigasi pra bencana gerakan tanah seperti,penyediaan informasi gerakan tanah,pemetaan zona kerentanan gerakan tanah,pemetaan resiko bencana gerakan tanah,penyelidikan gerakan tanah,pemantauan gerakan tanah,sosialisasi,penguatan ketahanan,penyusunan rencana kontingensi bencana gerakan tanah dan rekomendasi relokasi pemukiman dan rekayasa teknologi.

Saat tanggap darurat penyelidikan penyebab,mekanisme,potensi ancaman gerakan tanah susulan,dampak dan sebaran gerakan tanah,serta penanggulangan dan pemulihan sarana dan prasarana.

Pasca bencana,penyelidikan dan evaluasi zona kerentanan gerakan tanah di daerah bencana,hasilnya rekomendasi teknis,terdiri dari rehabilitasi lingkungan,perbaikan dan pembangunan kembali sarana dan prasarana dan relokasi pemukiman di daerah yang aman terhadap bencana gerakan tanah.

PEMERIKSAAN BENCANA GERAKAN TANAH LONGSOR.

Tujuan pengumpulan data seperti jenis gerakan tanah,mekanisme gerakan tanah,penyebab gerakan tanah dan dampak gerakan tanah.

Rekomendasi penanggulangan juga sama dengan pemeriksaan bencana gerakan tanah misalnya,jenis gerakan tanah,mekanisme gerakan tanah,penyebab gerakan tanah dan dampak gerakan tanah.

Prosedur pemeriksaan gerakan tanah,persiapan peta-peta dan peralatan,indentifikasi di lapangan penyelidikan,pengukuran,membuat sketsa dan pengambilan stempel,pelaporan,penyusunan laporan berisi rekomendasi penanggulangan gerakan tanah.

Indenfikasi gerakan tanah di lapangan: pertama,jenis gerakan tanah,mekanisme gerakan tanah,penyebab gerakan tanah dan dampak gerakan tanah.kedua,bantuan metode penanggulangan dan penanggulangan.Dan ada beberapa yang juga diperhatikan seperti,pengukuran demensi gerakan tanah,pengukuran belahan,retakan dan nendatan.Masih ada lagi seperti pengukuran arah gerakan tanah,dampak gerakan tanah,penentuan bidang gelincir dan pengaturan topografi rinci.

Mencegah meluasnya gerakan tanah,jatuhnya (bertambahnya) korban jiwa hal itu harus mendapat perhatian secara intensif dengan mengantisipasi musibah tanah longsor susulan.

Pengukuran dan pemeriksaan gerakan tanah,daerah gerakan tanah longsor yang akan dilakukan pengurangan dan pengujian di lapangan diindentifikasi terlebih dahulu.Serta dilakukan pengukuran topografi rinci di lokasi.Menentukan jenis pengujian lapangan yang akan dilakukan dilokasi longsor.Mempelajari sifat fisik dan keotentikan tanah hasil uji laboratorium (data pemetaan terdahulu).Mendeskripsi struktur biologinya patahan-patahan,kekar-kekar dan bidang pelampiasan pada batuan yang besar perannya pada kestabilan lereng.

Data-data sekunder menyangkut kegempaan untuk menentukan hubungan antara longsor dengan gempa bumi.Penyelidikan geoteknik dan hindrogeologi yang dilakukan terbatas pada pendugaan geolistrik ,pemborosan tehnik,Sondir,sumuran uji untuk pengambilan contoh.

Penyidikan geoteknik sifat fisik ketekunan tanah atau batuan,stabilitas lereng pemotongan besar dan erosi.Penyelidikan hindrogeologi tekanan air pori,untuk air tanah bebas genangan air dan resapan air.Keterlibatan faktor pemicu gerakan tanah harus dikaji dan dievaluasi seperti,cuaca dan iklim guna mengetahui hubungan antara periode curah dan longsoran.Data air bawah tanah sebelum dan sesudah terjadi longsoran.

Catatan mengenai pembukaan dan pengalihan lahan dan aktivitas diatas lahan yang memungkinkan melebihi beban atau penambangan dan lereng-lereng bukit.Berdasarkan uraian teoritis diatas,spintas pengamatan kami mengenai kondisi areal Permukinan di Toraja (Tana Toraja dan Toraja Utara) sangat berpretensi terjadinya longsoran.Sekitar 50 %-60% pemukiman masyarakat di Toraja tak layak terutama terutama yang berdiam di sekitar bukit dan pegunungan.Kejadian longsoran di sekitar Sareale termasuk tipe longsor rotasi (Nendatan) dan translasi.

Karena areal Permukinan di Toraja (Tana Toraja dan Toraja Utara) pada umumnya terletak diareal rawan longsor,maka perlu dilakukan mitigasi gerakan tanah (tanah longsor) seperti yang telah diuraikan diatas yaitu melakukan Indenfikasi gerakan tanah di lapangan baik berencana maupun pasca bencana.

Tujuan penanggulangan bencana gerakan tanah adalah:perlindungan kepada masyarakat,penanggulangan secara berencana,terpadu,terkoordinasi menyeluruh.Melibatkan seluruh stakeholder.

Hal ini dilaksanakan dapat dicapai bila mana ditunjang pembiayaan yang cukup mulai dari kegiatan pra bencana saat tanggap darurat dan pasca bencana.Mitigasi bencana gerakan tanah tidak bertujuan mencegah bencana karena bencana gerakan gerakan tanah memang tidak bisa di cegah.Mitigasi sifat hanya mengurangi kerugian akibat bencana.Mitigasi bukanlah semata-mata hanya tugas pemerintah tapi merupakan tujuan dan tanggungjawab kita bersama.Strategi Mitigasi bencana gerakan tanah akan berjalan dengan baik jika mendapat dukungan dan peran aktif semua pihak.Semoga uraian dalam tulisan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.(penulis Ir. Simon Pongsisonda).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *