SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim menuntut hukuman penjara 1 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa Eric Angga, Shaylla Novita Sari Amd dan Muchamad Wahyudi, dalam kasus penjualan obat Actemra. Ketiganya juga diwajibkan membayar denda Rp 5 juta atau subsiider 2 bulan penjara karena dinilai terbukti melanggar UU Kesehatan.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menuntut masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara serta membayar denda sebesar Rp 5 juta, dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka.dapat diganti dengan hukuman 2 bulan,” ucap jaksa penuntut Kejati Jatim Hari Rakmad Basuki saat membacakan amar tuntutannya di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negri (PN) Surabaya. Senin (18/4/2022).
Sementara, untuk terdakwa Rony Harly yang mestinya adalah pembeli obat Actemra, ternyata juga dituntut 1 tahun penjara.
Menyikapi tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan pada para.terdakwa agar mengajukan pembelaan, sepekan mendatang.
Eric Angga menjadi perantara penjualan obat Actemra untuk mengobati Covid-19. Dia berhasil mendapatkan obat itu dari perawat Shaylla Novita Sari seharga Rp 40 juta. Obat yang diambil dari sebuah rumah sakit (RS) swasta di Surabaya Barat itu lantas dijual kepada temannya, Rony Harly, seharga Rp 80 juta. Namun, obat tersebut ternyata sudah dioplos.
Jaksa penuntut umum Rakhmad Hari Basuki dalam dakwaannya menyatakan, Eric awalnya menanyakan obat itu kepada M. Wahyudi di tempat pencucian mobil. Eric mendengar bahwa istri Wahyudi, Shaylla, bekerja sebagai perawat di RS. Eric lantas menelepon Shaylla untuk menanyakan obat itu. Alasannya, temannya sedang di ICU RS RKZ karena Covid dan membutuhkan obat tersebut.
Dalam pembicaraan tersebut, Shaylla mengatakan, posisi obat Actemra ada di RS dan masih tersegel. Belum masuk ke pasien,” ujar jaksa Hari dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya.
Namun, obat itu ternyata sisa pasien lain yang sudah meninggal. Obat tersebut dioplos dengan cairan lain oleh bagian farmasi agar botolnya terlihat penuh. Shaylla menjualnya Rp 40 juta. Eric langsung mentransfer uang pembayaran ke rekening perawat tersebut.
Eric kemudian menemui Shaylla di SPBU Jalan Mayjen HR Muhammad untuk mengambil obat pesanannya pada 24 Juli 2021. Obat itu lantas dijual kepada temannya, Rony, seharga Rp 80 juta. ”Terdakwa Eric mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut,” ucapnya.
Namun, pada 3 Agustus 2021, Rony berniat mengembalikan obat yang dibelinya tersebut. Obat itu ternyata tidak bisa digunakan karena pihak rumah sakit menolaknya. ”Obat Actemra sudah dioplos dan tidak memenuhi standar atau pelayanan, keamanan, khasiat, dan mutu,” tuturnya.
Eric menghubungkan Rony dengan Shaylla dan Wahyudi. Namun, pasangan suami istri tersebut menolak mengembalikan uang yang sudah diterimanya. Alasannya, obat itu sudah dibawa Rony beberapa hari. Jaksa Hari mendakwa Eric dengan pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Shaylla, Wahyudi, dan Rony juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut secara terpisah. (Han)