SURABAYA – beritalima.com, Sidang kasus penipuan penjualan tanah di Jalan Kenjeran No 348-350 Surabaya dengan terdakwa Cicik Permatadias Suciningrum, memasuki babak penuntutan. Terdakwa Cicik Permatadias dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Damang Anubowo.
Menurut jaksa Damang, berdasarkan keterangan saksi-saki, alat bukti dan keterangan ahli hukum pidana Universitas Bhyangkara, Surabaya Dr. M. Solahudin SH.MH. Terdakwa Cicik Permatadias terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 Joa 55 KUHP yang menyebabkan Sie Probo Wahyudi alias Gie Pin merugi 2,3 miliar.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata JPU Damang dalam persidangan secara online Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (11/1/2021).
Terhadap tuntutan ini, Tubagus sebagai penasehat hukum terdakwa mengambil sikap akan mengajukan nota pembelaan sepekan mendatang.
Menurutnya, tuntutan tersebut dirasakan berat bagi terdakwa. Dia pun dalam pembelaannya nanti meminta supaya Endang Wargiati, istri dari Sutomo Hadi (terpidana 2 tahun penjara) juga dilibatkan dalam perkara ini. Sebab kata dia Endang Wargiati pernah menerima uang dari Gie Pin bahkan ikut mengajukan Akta Perdamaian No : 02 tanggal 02 April 2015 yang dibuat dihadapan Haji Harjono Moekiran, SH. Notaris di Jakarta Timur.
“Klien kami sebetulnya merasa keberatan, kenapa istri dari Sutomo tidak tersangka juga, padahal saat dia diperiksa di Polisi dinyatakan dia turut serta dalam perdamaian. Itu yang membuat klien kami keberatan,” kata Tubagus saat dikonfirmasi setelah sidang.
Diketahui, tanggal 28 Juni 2011, terdakwa Cicik Permatadias Suciningrum memberikan kuasa penuh kepada Sutomo Hadi (terpidana 2 tahun penjara) untuk menyelesaikan masalah tanah hak milik Poedjiastuti (almarhum) dengan nomor sertifikat sementara N0.71/Lingk. Rangkah dengan luas + 7.090 m2 terletak di Kelurahan Rangkah Kecamatan Tambaksari atau dikenal di jalan Kenjeran No. 350 Surabaya.
September 2012, Sutomo Hadi (terpidana 2 tahun penjara) bertemu dengan Sie Probo Wahyudi alias Gie Pin dan menawarkan tanah di Jl. Kenjeran No.348-350 Surabaya seluas 290 M2 sebagian dari luas keseluruhan yaitu luas 7.090 M2, kepada Gie Pin, sembari menunjukkan fotocopy SHM sementara No.71 lingkungan Rangkah atas nama Poedjiastuti istri dokter Soeharjono dan surat perintah kerja tertanggal 11 Juni 2009, dengan harga tanah Rp. 550 juta.
Terpikat dengan tanah itu, lantas Gie Pin membeli tanah seluas 290 M2 dari Sutomo Hadi (terpidana 2 tahun penjara) dengan bukti kwitansi tanggal 22 September 2012 Rp. 20 juta, kwitansi tanggal 24 September 2012 Rp. 380 juta, kwitansi tanggal 26 November 2012 Rp. 25 juta atau dengan total pembayaran Rp. 425 juta.
Sementara untuk kekurangannya sebesar Rp.125 juta, Gie Pin bersedia melunasinya asalkan dipertemukan langsung dengan Cicik Permata Dias Suciningrum untuk dibuatkan Akta Ikatan Jual Beli.
Pada Mei 2013 Sutomo Hadi (terpidana 2 tahun penjara) menghubungi Gie Pin dan menjelaskan bahwa Cicik Permata Dias Suciningrum sedang butuh uang dan akan menjual sisa tanahnya.
Tertarik dengan hal tersebut, kemudian Gie Pin membeli sisa tanah Cicik Permata Dias seluas 8.000 M2 dengan harga bersih Rp. 2 Miliar, tidak termasuk biaya-biaya yang timbul akibat pengurusan sertifikat hak dan pajak-pajaknya.
Gie Pin setuju harga segitu karena Sutomo Hadi (terpidana 2 tahun penjara) menjamin dapat mengurus SHMnya sampai terbit menjadi atas nama Gie Pin dalam kurun waktu paling lama enam bulan atau sampai bulan Nopember 2013. Diketahui bahwa sisa tanah yang dimaksud adalah seluas + 6.800 M2 bukan seluas + 8.000 M2.
Tanggal 31 Mei 2013 Gie Pin membayar Rp. 500 juta kepada Sutomo Hadi (terpidana 2 tahun penjara), tanggal 17 Juni 2013 Rp. 50 juta.
Tanggal 9 September 2013, Gie Pin melunasi kekurangan pembayaran untuk pembelian tanah seluas 290 M2 sebesar Rp. 125 juta dan Cicik Permata Dias Suciningrum pun membuatkan kwitansi pelunasan Rp. 550 juta.
Tanggal 30 September 2013 Cicik Permata Dias Suciningrum dan Gie Pin menandatangani Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli No : 126 dan Akta Kuasa Menjual No : 127 di Kantor Notaris Eny Wahjuni, SH. Alamat Jl. Kertajaya IX-C / 40 A Surabaya atas tanah seluas 290 M2 sebagian dari luas keseluruhannya yaitu luas 7.090 M2, mendasari SHM Sementara No. : 71 Lingkungan Rangkah atas nama Poedjiastuti istri Dokter Soeharjono.
Saat itu juga Cicik Permata Dias Suciningrum juga membuat kwitansi pelunasan pembelian tanah seluas ± 290 M2 sebesar Rp. 550 juta, selanjutnya terhadap fisik bidang tanahnya telah dikuasai oleh Gie Pin.
Tanggal 17 Pebruari 2014 Cicik Permata Dias Suciningrum dan Gie Pin bertemu lagi di Kantor Notaris Eny Wahjuni, SH. Alamat Jl. Kertajaya EX-C / 40 A Surabaya. Kali ini untuk pembuatan Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli No : 48 dan Akta Kuasa No. 49 atas tanah seluas 6.800 M2 sebagian dari luas keseluruhannya yaitu luas 7.090 M2 mendasari SHM Sementara No. : 71 Lingkungan Rangkah atas nama Poedjiastuti istri Dokter Soeharjono.
Terkait hal tersebut Gie Pin sudah membayar kepada Cicik Permata Dias Suciningrum Rp. 570 juta pada tanggal 17 Pebruari 2014, tanggal 17 Pebruari 2014 sebesar Rp. 50 juta, tanggal 17 Pebruari 2014 Rp. 550 juta dengan bukti cek nomor E414578. Tanggal 30 Juni 2014 Rp. 130 juta. Gie Pin juga membayar pembelian sisa tanah seluas 6.800 M2 kepada terdakwa Cicik Permata Dias Suciningrum total sebesar Rp. 1.3 Miliar.
Sedangkan untuk kekurangan pembayaran sebesar Rp. 700 juta akan dilunas Gie Pin setelah terbit sertifikat pengganti atas SHM Sementara No. : 71 Lingkungan Rangkah atas nama Poedjiastuti istri Dokter Soeharjono.
Tanggal 18 Pebruari 2014, Gie Pin menyerahkan uang berupa cek No. E 414579 JT 18 Pebruari 2014 Bank Syariah Mandiri Rp. 400 juta kepada istri Sutomo Hadi yaitu Endang Wargiati dikantornya untuk pembayaran tanah Jl. Kenjeran No. 348 – 350 Surabaya.
Tanggal 24 Maret 2014, Gie Pin menyerahkan cek No. E 414590 Bank Mandiri Syariah Rp. 50 juta kepada Sutomo Hadi (terpidana 2 tahun penjara) untuk pengurusan SK Pembatalan Hak di Kanwil BPN Propinsi Jawa Timur dengan pemohon Cicik Permata Dias Suciningrum. Selanjutnya Sutomo Hadi (terpidana 2 tahun penjara) menyatakan kepada Gie Pin paling lama pertengahan April 2014 SK Pembatalan telah keluar.
Tanggal 20 Nopember 2014, Cicik Permata Dias Suciningrum memberi kuasa kepada Gie Pin mengurus penerbitan kembali SHM Sementara No. : 71 Lingkungan Rangkah dan Akta Kuasa No. : 74 tertanggal 20 Nopember 2014 di Kantor Notaris Eny Wahjuni, SH. Alamat Jl. Kertajaya EX-C / 40 A Surabaya.
Mendadak, di bulan April 2015 BPN Kota Surabaya menyatakan bahwa Ratna Wijaya dan Enny Wijaya selaku ahli waris Wijaya mengajukan permohonan Hak atas tanah alamat Jl. Kenjeran No. 348 – 350 Surabaya berdasarkan Putusan Reg. No. : 32 PK / TUN / 1999 tertanggal 03 Mei 2011 dan Putusan MARI Reg. No.: 2857 K / Pdt / 2004 Jo. No.: 580 / Pdt / 2002 / PT. Sby. Jo. No.: 36 / Pdt.G / 1999 / PN. Sby tertanggal 23 Januari 2006, SHM Sementara No. : 71 Lingkungan Rangkah atas nama Poedjiastuti istri Dokter Soeharjono dan SK Pembatalan Hak di kanwil BPN Propinsi Jawa Timur.
Permohanan hak yang diajukan Ratna Wijaya dan Enny Wijaya tersebut juga berdasarkan Akta Perdamaian dari Cicik Permata Dias Suciningrum bertanggal 02 April 2015 yang dibuat dihadapan Notaris di Jakarta Timur, Haji Harjono Moekiran, SH. dengan pokok isi akta bahwa mereka sepakat mencabut Akta Pembatalan No.: 68 tanggal 29 September 2006 yang dibuat dihadapan Haji Harjono Moekiran, SH. Notaris di Jakarta Timur sehingga Ratna Wijaya yang berhak mengajukan hak atas tanah Jl. Kenjeran No. 348 – 350 Surabaya dengan alas hak SHM Sementara No. : 71 Lingkungan Rangkah atas nama Poedjiastuti istri Dokter Soeharjono dan yang mengurus permohonan haknya adalah Endang Wargiati.
Akibatnya Gie Pin tidak dapat mengurus penerbitan kembali SHM Sementara No. : 71 Lingkungan Rangkah mendasari Akta Kuasa No. : 74 tertanggal 20 Nopember 2014 yang dibuat dihadapan Eny Wahjuni, SH. Notaris di Surabaya. (Han)