SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Darwis menuntut pidana selama 2 tahun penjara terhadap La Sandri Letsoin, terdakwa pada kasus dugaan pengambilan mobil Mitsubishi Xpander milik PT Jabbaru Elekrodaya Telematika, Jalan Gayung Kebonsari X/7 Surabaya.
Jaksa Darwis dalam amar tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa La Sandri telah terbukti bersalah melakukan pencurian dengan ancaman kekerasan sebagaimana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP.
“Menuntut terdakwa La Sandri Letsoin Bin Muhammad Letsoin dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” katanya di ruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya. Kamis (15/8/2024).
Merespon tuntunan tersebut, terdakwa La Sandri melalui tim kuasa hukumnya menyatakan mengambil sikap untuk mengajukan nota pembelaan.
Dikonfirmasi setelah selesai sidang pembacaan surat tuntutan. Penasehat hukum terdakwa La Sandri Letsoin, Abdul Salam menilai, penuntut umum tidak seharusnya memberikan tuntutan sekejam itu kepada La Sandri.
Salam menjelaskan, kliennya ini bukan mencuri, melainkan hanya menguasai barang milik PT Jabbaru untuk sementara, namun dianggap oleh Jaksa melakukan pencurian.
“La Sandri ini hanya menagih hutang sebesar Rp. 7,9 miliar dan mobil Xpander milik PT. Jabbaru itu bukan untuk disita, tetapi kamu bayar dulu hutang-hutangmu baru mobil ini saya serahkan dan hal itu sudah ada persetujuan dari Budi, pengacara dari Jabbaru,” katanya.
Salam kemudian mempertanyakan proses penyidikan terhadap kliennya yang tidak berjalan secara terbuka dan transparan.
“Tidak ada berkas penyidikan terhadap La Sandri. Makanya kemarin kami minta pada pengadilan hadirkan saksi verbalisan atau saksi penyidik biar obyektif. Namun ditolak oleh majelis hakim,” ungkap Salam.
Salam berharap agar majelis hakim obyektif melihat kasus yang menjerat kliennya dan jangan melihat dengan kacamata kuda. Tetapi lihatlah hukum ini dengan benar dan transparan.
“Sudah ada saksi yang nyata-nyata mengatakan tidak membawa mobil. La Sandri ini membawa mobil PT. Jabbaru dikasih Kapolsek. Jadi tidak ada hukum yang dilanggar. Ini kriminalisasi,” pungkas Salam
Senada dengan Salam, terdakwa La Sandri menyatakan sebelum datang menagih ke PT.Jabbaru, dirinya datang lebih dulu ke Polsek dan meminta Kapolsek untuk ikut mendampinginya ke PT.Jabbaru.
“Jadi kami sama-sama, Direktur PT. Jabbaru melihat kita datang langsung kabur. Berhubung mobil itu ada disitu akhirnya kami amankan ke Polsek. Jadi mobil itu saya bawah bersama polisi sampai ke Polsek. Setelah saya datang Kapolsek bolak-balik menelepon direktur PT. Jabbaru tapi tidak datang. Merasa jengkel karena tidak dihargai, akhirnya Kapolsek itu menyerahkan mobil ke saya. Apabila ini dituduh sebagai pencurian berarti Kapolsek terlibat, karena Kapolsek yang menyerahkan mobil itu ke saya,” katanya.
Sedangkan Budi Kuswayudi selaku kuasa hukum dari PT. Jabbaru Elekrodaya Telematika selaku penasehat hukum tidak akan bisa mengikuti persepsi dalam tuntutan Jaksa.
“Semuanya telah terjadi sesuai dengan kewenangan Jaksa,” katanya.
Terkait pertanyaan kalau terdakwa tidak mengakui dituduh telah mencuri mobil.
“Lihat fakta persidangan saja,” jawabnya.
Sebelumnya, Jaksa Kejari Surabaya Darwis SH,.MH dalam surat dakwaannya mengatakan, kasus ini berawal pada Rabu pukul 16.30 Wib tanggal 6 Desember 2023, terdakwa bersama lima orang temannya yakni Andre, Immanuel, Nikson dan Frans (masing-masing belum tertangkap) mendatangi kantor PT. Jabbaru Telematika Jalan Gayung Kebonsari X/7 Surabaya untuk menagih hutang Ruben yang ada pada Farida, selaku pemilik sekaligus direktur PT. Jabbaru Telematika.
Menyambut kedatangan terdakwa bersama 5 orang temannya, Bagas yang adalah karyawan PT. Jabbaru Telematika diperintahkan Farida keluar untuk menjemput pengacara perusahaan bersama dengan Jondrik Budianto dan Muhammad Haryamansyah.
Pada saat Jondrik dan Muhammad keluar dari dalam kantor dan berjalan menuju mobil Mistubishi Xpander Ultimate tahun 2022 Warna Abu Perak Metalik No. Pol. L-1805-ABD yang terparkir di halaman kantor, terdakwa bersama dengan 5 orang temannya datang menghampiri Jondrik dan Muhammad.
Sewaktu Muhammad akan membuka pintu mobil, terdakwa dengan kasar menutup kembali pintu mobil Mistubishi Xpander Ultimate itu dan meminta kunci mobil yang dipegang Muhammad dengan cara mengambil kunci mobil yang ada di tangan kiri Muhammad sambil berteriak “Kalian baru ada Polisi berani pulang, apa perlu panggil pasukan”,
Terdakwa juga meminta dengan paksa STNK mobil Mitsubishi Xpander Ultimate itu. Mengetahui hal itu, Jondrik yang saat itu membawa STNK mobil, langsung kembali masuk ke dalam kantor agar STNK mobilnya tidak diambil oleh mereka.
Karena merasa tidak membawa STNK mobil, Muhammad mengatakan jika STNK tidak ada pada dirinya. Kesal, terdakwa pun mengancam Muhammad dengan mengatakan “Jangan main-main dengan saya yaa”. Muhammad yang merasa ketakutan selanjutnya kembali masuk ke dalam kantor.
Usai mengeluarkan ancaman, selanjutnya terdakwa bersama dengan 5 orang temannya pergi meninggalkan kantor PT. Jabbaru Elektrodaya Telematika dengan membawa mobil Mistubishi Xpander Ultimat, yang dikendarai oleh Robert.
“Ternyata diketahui, kalau mobil Mistubishi Xpander Ultimate yang diambil oleh terdakwa bersama dengan 5 orang temannya tersebut merupakan milik Farida selaku Direktur Utama PT. Jabbaru Elektrodaya Telematika dan Farida mengklaim hutangnya pada Ruben telah lunas pada Juli 2022,” ucap Jaksa Darwis membacakan surat dakwaan.
Saksi Farida tidak pernah mengijinkan terdakwa bersama dengan Andre, Immanuel, Nikson, Frans dan Robert mengambil mobil tersebut. Akibatnya saksi Farida melaporkan kejadian tersebut ke Polisi karena mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 300.000.000.
“Selanjutnya pada hari Rabu 8 Mei 2024 terdakwa berhasil ditangkap oleh Tim dari Polrestabes Surabaya di sebuah rumah di Jl. Mahkota Zamrud No. 75 Sentul Bogor Jawa Barat beserta mobil Mistubishi Xpander Ultimate yang dibawahnya.” pungkas Jaksa Darwis membacakan surat dakwaan. (firman)