SURABAYA – beritalima.com, Khilfatil Muna dan Yano Oktavianus Albert, dua terdakwa kasus rekayasa penjualan rumah Nasuchah di Gunung Anyar, Surabaya mengakui semua perbuatannya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lantas, Khilfatil merengek diberikan keringanan hukuman dari majelis hakim.
Khilfatil Muna bersama Yano Oktavianus Albert dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Kejari Tanjung Perak, Willy setelah terbukti bersalah telah bersama-sama melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 jo 55 KUHP.
“Saya mohon diberikan hukuman yang seringan-ringannya. Saya menyesal, saya keliru melakukan ini,” kata Khilfatil dalam persidangan online ruang sidang Candra 2 PN Surabaya. Kamis (24/6/2021).
Sebaliknya, terdakwa Yano Oktavianus menyatakan siap dengan nota pembelaan yang akan dibacakan kuasa hukumnya sepekan mendatang.
“Siap, siap yang mulia, nanti akan saya koordinasikan dengan pengacara,” ucap terdakwa Yano yang juga pernah dihukum pada kasus Kredit Fiktif BRI Manukan Kulon.
Menyikapi itu, tim majelis hakim pada perkara ini memberikan kesempatan satu minggu pada kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan.
“Kalian masing-masing dituntut Pak Jaksa selama 2 tahun penjara. Kami beri kesempatan pada kalian satu minggu mengajukan pembelaan. Kalau tidak siap akan kami tinggal dan kami anggap tidak mengajukan pembelaan. Sidang dilanjutkan lagi tanggal 1 Juli 2021,” tandas hakim Martin Ginting menutup persidangan.
Sebelumnya, Rahardi Sri Wahyu Jatmika, kuasa hukum korban Nasuchah mengatakan kasus itu berawal pada 12 Desember 2016. Saat itu kliennya Nasuchah meminjamkan sertifikat rumahnya kepada terdakwa Khilfatil dan Yano untuk jaminan modal pinjaman ke bank. Saat itu terdakwa berjanji sertifikat akan dikembalikan 4 bulan kemudian.
Singkat cerita, bukannya dikembalikan, sertifikat itu malahan dijual oleh kedua terdakwa melalui Notaris Eny Wahyuni jalan Keryajaya IXC No 40A Surabaya.
Merasa telah ditipu dan kehilangan sertifikat rumahnya, Nashucah kemudian melaporkan kasus itu ke polisi. (Han)